1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kursi DPRD kosong, sejumlah parpol siapkan pergantian antar waktu

Untuk mengisi posisi anggota DPRD yang kosong tersebut, sejumlah partai politik bakal siapkan prosedur pergantian antar waktu (PAW).

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Rabu, 05 September 2018 13:38

Merdeka.com, Malang - Berubahnya status 22 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kini terdapat 41 kursi kosong di DPRD Kota Malang. Dilansir dari Liputan6.com, untuk mengisi posisi yang kosong tersebut, sejumlah partai politik bakal siapkan prosedur pergantian antar waktu (PAW).

Praktis dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, kini hanya tersisa 4 anggota dewan saja. Penghuni kursi tersisa itu adalah Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Abdulrahman (PKB), dan Tutuk Haryani (PDI-P).

Ketua DPRD Kota Malang, Abdulrahman mengatakan PAW terhadap anggota dewan yang ditahan komisi antirasuah bisa jadi salah satu solusi. Mengisi kursi kosong itu dengan anggota baru, agar tak mengganggu roda pemerintahan.

“Sudah ada komunikasi dengan para partai politik. Ada yang sudah menyodorkan nama untuk proses PAW,” kata Abdulrahman di Malang, Senin (3/9/2018).

Komunikasi dengan partai politik itu awalnya untuk PAW 18 anggota dewan yang jadi tersangka pada Maret 2018. Belum terlaksana rencana itu, ada 22 legislator menyusul jadi tersangka. Abdulrahman menyatakan akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait PAW itu.

“Kalau memungkinkan ya PAW massal, demi berlanjutnya pembangunan di kota ini. Saya akan komunikasi dengan Kemendagri, apa bisa prosesnya berjalan cepat,” ujarnya.

Abdulrahman sendiri baru duduk di kursi dewan pada 2017 silam juga lewat PAW. Ia menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia. Abdulrahman kemudian dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Malang pada Juli 2018 lalu.

Satu nama anggota dewan baru adalah Nirma Cris Nindya dari Hanura yang dilantik pada Juli 2018. Menggantikan Ya’qud Ananda Gudban yang mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon Wali Kota Malang di Pilkada 2018 lalu.

Ya’qud Ananda kemudian termasuk satu di antara 41 orang anggota dewan yang jadi tersangka. Dengan masukknya Nirma Cris ini, di gedung DPRD Kota Malang kini tersisa 5 orang. Dengan jumlah tersisa itu, beberapa agenda yang berkaitan fungsi legislatif dibatalkan.

“Seharusnya hari ini ada paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Malang. Terpaksa dibatalkan karena tak memenuhi quorum,” kata Abdulrahman.

Kebijakan lain melibatkan eksekutif dan legislatif yang juga harus mandeg adalah pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018. Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019, serta pengesahan ranperda.

Termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2018 – 2013 pemenang Pilkada 2018 yang dijadwalkan dilantik pada 22 September mendatang. Karena DPRD Kota Malang tak memenuhi kuorum, rencana pelantikan itu berpotensi tak bisa terlaksana.

“Sudah ada komunikasi dengan para partai politik. Ada yang sudah menyodorkan nama untuk proses PAW,” kata Abdulrahman di Malang, Senin (3/9/2018).

Komunikasi dengan partai politik itu awalnya untuk PAW 18 anggota dewan yang jadi tersangka pada Maret 2018. Belum terlaksana rencana itu, ada 22 legislator menyusul jadi tersangka. Abdulrahman menyatakan akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait PAW itu.

“Kalau memungkinkan ya PAW massal, demi berlanjutnya pembangunan di kota ini. Saya akan komunikasi dengan Kemendagri, apa bisa prosesnya berjalan cepat,” ujarnya.

Abdulrahman sendiri baru duduk di kursi dewan pada 2017 silam juga lewat PAW. Ia menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia. Abdulrahman kemudian dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Malang pada Juli 2018 lalu.

Satu nama anggota dewan baru adalah Nirma Cris Nindya dari Hanura yang dilantik pada Juli 2018. Menggantikan Ya’qud Ananda Gudban yang mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon Wali Kota Malang di Pilkada 2018 lalu.

Ya’qud Ananda kemudian termasuk satu di antara 41 orang anggota dewan yang jadi tersangka. Dengan masukknya Nirma Cris ini, di gedung DPRD Kota Malang kini tersisa 5 orang. Dengan jumlah tersisa itu, beberapa agenda yang berkaitan fungsi legislatif dibatalkan.

“Seharusnya hari ini ada paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Malang. Terpaksa dibatalkan karena tak memenuhi quorum,” kata Abdulrahman.

Kebijakan lain melibatkan eksekutif dan legislatif yang juga harus mandeg adalah pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018. Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019, serta pengesahan ranperda.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA