DPRD Kota Malang praktis lumpuh, menyusul penetapan 22 orang anggotanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merdeka.com, Malang - DPRD Kota Malang praktis lumpuh, menyusul penetapan 22 orang anggotanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/9). Lembaga wakil rakyat ini hanya menyisakan lima orang anggota dari 45 yang dipilih pada pemilihan legislatif 2014.
Para tersangka baru ini menambah 19 orang anggota sebelumnya, yang dijerat kasus sama. Sehingga jumlah total anggota DPRD Kota Malang yang menjalani proses hukum oleh KPK sebanyak 41 orang.
"Secara fungsi kedewanan sudah tidak bisa berjalan," tegas Abdulrachman, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Kota Malang usai pengumuman penetapan tersangka 22 orang rekannya, Senin (3/9).
Kini DPRD Kota Malang menyisakan lima orang anggota yakni Abdulrahman (PKB), Subur Triono (PAN), Tutuk Hariyani (PDIP), Priyatmoko Oetomo (PDIP) dan ditambah Nirma Cris Desinidya (Hanura) sebagai pengganti antar waktu (PAW) Yaqud Ananda Qudban yang mundur lantaran maju sebagai calon walikota Malang.
Yaqud sendiri saat ini sedang menjalani proses persidangan bersama 18 anggota dewan yang lain di pengadilan Tipikor Surabaya. Ia menjadi tersangka usai ditetapkan sebagai Calon walikota berpasangan dengan Wanedi oleh KPU.
Tidak hanya itu, dua dari lima nama tersebut yakni Tutuk Hariyani (PDIP) dan Priyatmoko Oetomo (PDIP) saat ini dalam kondisi sedang sakit. Keduanya mengalami banyak keterbatasan dalam aktivitasnya sebagai anggota dewan.
"Posisi kita hanya bisa menunggu dari proses konsultasi dengan Depdagri," kata Abdulrahman nampak pasrah.
Abdulrahman berharap proses PAW segera dilakukan untuk anggota dewan yang kasusnya sudah divonis dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Namun dari 19 anggota DPRD yang diproses hukum, baru satu orang yang sudah divonis pengadilan Tipikor yakni Mochammad Arief Wicaksono. Mantan Ketua DPRD Kota Malang ini divonis 5 tahun tahun penjara.
"Ini kondisi khusus, proses PAW bisa dipercepat," harapnya.
Selain itu, PAW sesuai ketentuan hanya dapat dilakukan tidak kurang dari 6 bulan sisa masa jabatan. Setidaknya saat ini, terhitung masih tersisa 8 bulan sisa jabatan.
22 Anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDIP), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS), Teguh Mulyono (PDIP), Imam Ghozali (Hanura), Letkol Purn Suparno (Gerindra).
Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDIP), Diana Yanti (PDIP), Sugiarto (PKS), Mulyanto (PKB) dan Arief Hermanto (PDIP).
Sementara 19 anggota DPRD Kota Malang yang kini tengah menjalani persidangan adalah Sulik Lestyowati (Demokrat), Abdul Hakim (PDIP), Bambang Sumarto (Golkar), Imam Fauzi (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Tri Yudiani (PDIP), Suprapto (PDIP), Sahrawi (PKB), Mohan Katelu (PAN), Salamet (Gerindra) Zainuddin (PKB), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Heri Pudji Utami (PPP), Abd Rakhman (PKB), Hery Subiantono (Demokrat), Rahayu Sugiarti (Golkar), Sukarno (Golkar), Yaqud Ananda Gudban (Hanura). Serta Muhammad Arief Wicaksono (PDIP) yang telah divonis 5 tahun penjara.
Sementara itu, Sekretaris Kota Malang Wasto mengatakan, pihaknya telah menerima utusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama perwakilan Propinsi. Pihaknya diminta untuk membuat laporan tentang kegiatan yang membutuhkan keterlibatan DPRD untuk dicarikan solusi.
"Intinya dari pusat dan propinsi meminta laporan kondisi terkini di Kota Malang. Baik itu terkait proses-proses pembahasan APBD 2019, PAK, Perda-Perda dan lain-lain, yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan," jelasnya.
Pemkot diminta melaporkan dengan menginventarisir dan segera dilaporkan pada Kemendagri. "Itulah nanti yang akan dilaporkan pada Menteri, sehingga kami menunggu lebih lanjut. Seperti apa langkah lanjutan dari Pemerintah Pusat maupun Propinsi, kami menunggu," terangnya.
Seandainya, kata Wasto, para tersangka ini tidak ditahan tentu masih bisa menjalankan tugasnya. Tetapi kalau ditahan harus dicarikan solusinya.
"Di situ harus dilakukan pembahasan untuk dicarikan solusinya," tegasnya.