Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntaskan kasus korupsi di Kota Malang sepanjang bisa dilakukan pengembangan oleh penyidik.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntaskan kasus korupsi di Kota Malang sepanjang bisa dilakukan pengembangan oleh penyidik. Lembaga antirasuah itu mengaku, memang tengah konsentrasi untuk penyelesaian kasus Kota Malang.
"Itu nanti kita dalami, karena kita masih fokus di situ. Penyidik masih fokus di kasusnya sekarang, penuntut (JPU) juga begitu. Karena di KPK itu penyelidik, penyidik dan penuntut itu mereka berada di satu tempat," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK di Balaikota Malang, Selasa (2/10).
"Jadi mereka walaupun belum masuk penyelidikan, tapi penuntut sudah mempelajari konstruksi kasusnya. Oleh sebab itu kita kalau membahas sesuatu di proses penyelidikan dan penyidikan itu praktis harus membagi waktu. Jadi hanya soal waktu saja," lanjut Saut.
Kasus korupsi Kota Malang telah menyita perhatian lantaran 41 anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka. KPK menahan mereka hingga sempat terjadi kelumpuhan fungsi DPRD dan Pemkot Malang.
KPK sendiri telah memvonis bersalah walikota Malang (nonaktif) Moch Anton, Mantan Ketua PU-PR Jarot Edy Sulistiyono, Ketua DPRD Moch Arif Wicaksono dan Hendarwan Maruszaman (Komisaris PT ENK) selaku rekanan.
Moch Anton divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 4 bulan penjara dalam sidang Selasa (10/8). Politisi PKB itu juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun yang berlaku sejak bebas dari menjalani masa hukuman.
Jarot Edy Sulistiyono lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 100 juta dan subsider hukuman 3 bulan penjara. Sedangkan Moch Arief Wicaksono divonis yakni 5 tahun penjara dalam sidang putusan Selasa (26/6).
Sementara Hendarwan Maruszaman selaku penyuap divonis 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti 1 bulan. Saat ini sebanyak 18 anggota DPRD tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Sementara 22 orang anggota DPRD lainnya sedang proses penyidikan.
"Saya belum bisa menunjukkan itu, karena kita harus menunjukkan bukti dulu. Tapi proses waktu saja biasanya," katanya menegaskan.
Saut menegaskan, bahwa seluruh kasus yang ditangani KPK akan dilakukan pengembangan, tetapi memang harus dilakukan pendalaman sampai ditemukan alat bukti yang cukup. Pihaknya tidak melakukan tebang pilih terhadap kasus apapun, sepanjang alat bukti dianggap cukup.
"Kalau peristiwa pidana itu kan peran serta orang per orang dipelajari pelan-pelan. Nah kalau memang itu bisa dikembangkan, apakah itu hasil OTT (operasi tangkap tangan) atau pengembangan itu tergantung penyidik kita untuk mempelajari. Yang penting bukti-bukti peristiwa pidana seseorang yang ikut di dalamnya, itu perlu waktu untuk mencarinya. Seperti E-KTP, itu kan 2011, baru bisa difollowup tahun 2017, jelasnya.
Saut sendiri berada di Balaikota Malang dalam rangka membuka pameran Kartun Anti Korupsi yang digelar sejumlah komunitas Anti Korupsi di Malang.