Mendagri Tjahjo Kumolo segera memutuskan nasib 2.350 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis korupsi oleh Pengadilan Tipikor.
Merdeka.com, Malang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera memutuskan nasib 2.350 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis korupsi oleh Pengadilan Tipikor. Lembaganya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas hal tersebut.
"Hari Kamis ini, kami akan rapat kembali dengan KPK, Men-PAN, BKN, untuk membahas dengan detail. Datanya ada semua di kota mana, di provinsi mana, jumlahnya juga ada semua," kata Tjahjo Kumolo usai melantik 40 anggota PAW DPRD Kota Malang, Senin (10/9).
Tjahjo mengatakan, segera membahas dan mengambil keputusan persoalan tersebut. Selanjutnya akan diterbitkan surat bersama antara Mendagri dan KemenPan.
"Supaya tidak melanggar undang-undang. Pokoknya kalau sudah ada keputusan hukum tetap segera dilaksanakan (eksekusi) dengan baik," tegasnya.
Kata Tjahjo, sebelumnya hasil rapat Kemendagri, KemenPAN, BKN dan KPK ditemukan 2.350-an pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari sidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tetapi, selama ini tidak diberhentikan, padahal undang-undang mensyaratkan harus diberhentikan. Keputusan tersebut nantinya akan berkonsekuensi penghentian PNS tersebut dan hak-haknya.
"Otomatis diberhentikan, tidak dibayar gajinya, selama ini mereka sudah bersalah, sudah punya kekuatan hukum masih bekerja, digaji lagi. Itu jumlahnya 2000-an lebih. Maka akan dibilah-bilah dengan baik," tutupnya.