KPU) Kota Malang tidak akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD jika menyalahi aturan.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tidak akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD jika menyalahi aturan. Kendati saat ini tengah dalam kondisi darurat, prosesnya tetap harus sesuai dengan ketentuan.
"Setidaknya kalau Senin tidak terpenuhi 41 orang ya ada berapa saja. Nama calon pengganti yang menjadi haknya itu yang kita proses," kata Zaenudin, Ketua Komisioner KPU Kota Malang, Kamis (6/9).
"Tim Satgas kita harapkan tidak melanggar aturan yang ada. KPU pada prinsipnya, setiap berkas yang sudah lengkap akan ditandatangani," sambungnya.
Zaenudin menegaskan, calon pengganti PAW adalah pemilik suara terbanyak dalam Pileg 2014. Partai politik yang mengajukan nama di luar daftar itu, tentu tidak akan diproses. KPU telah mengeluarkan nama-nama yang berhak sebagai pengganti yang sudah diserahkan ke partai politik. Jika Parpol mengajukan nama di luar itu, tentu prosesnya akan semakin panjang.
"Calon penggantinya adalah pemilih suara terbanyak berikutnya, apabila pengajuan nama di luar itu pasti akan kami pending dan tolak," tegasnya.
Jika partai politik mengajukan nama-nama lain, maka harus menjelaskan alasannya yang membatalkan nama dalam daftar tersebut. Alasannya pun harus sesuai ketentuan, di antaranya karena sebab meninggal dunia, dipecat atau mengundurkan diri.
"Harus ada dokumen tertulisnya, mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan, maka nomor yang dikehendaki itu baru kita proses. Itu ketentuan yang ada dalam KPU, kami hanya melihat daftar berikutnya, kenapa si B ini tidak diusulkan akan kami pertanyakan," urainya.
Sejumlah Komisioner KPU saat ini berkantor di DPRD Kota Malang. Mereka siap melayani pemberkasan para calon pengganti antar waktu.