Zaenudin mengatakan, baru satu orang nama yang berkasnya masuk untuk proses PAW yaitu dari PAN atas nama Mohan Katelu.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah dimintai daftar calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Malang. Daftar tersebut merupakan nama-nama yang berhak menduduki posisi sebagai anggota DPRD Kota Malang, menggantikan 41 anggota yang ditetapkan tersangka.
"Pintunya DPRD, KPU hanya dimintai daftar calon pengantinya. KPU hanya mengurusi calon pengantinya siapa," kata Ketua Komisioner KPU Kota Malang, Zaenudin di kantornya, Rabu (5/9).
"KPU menyerahkan calon pengganti sesuai dengan perolehan suara Pileg terdahulu," sambungnya.
Namun Zaenudin mengatakan, baru satu orang nama yang berkasnya masuk untuk proses PAW. Berkas tersebut dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PAW atas nama Mohan Katelu yang menjadi tersangka bersamaan penetapan 18 anggota yang lain.
"Baru PAN saja, sudah dua minggu, caleg PAN ikut rombongan yang 19 tersangka. Mohan Katelu, mengundurkan diri dan partai memproses PAW. Lainya menyusul," katanya.
Zaenudin mengungkapkan, seluruh partai politik yang kadernya tersangkut kasus korupsi di DPRD Kota Malang telah melakukan konsultasi guna kepentingan PAW. Penentuan berdasarkan perolehan suaranya di bawah para anggota yang jadi tersangka tersebut.
"Hampir semua parpol yang bermasalah akan mengajukan PAW," terangnya.
Walikota Malang Sutiaji mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh petinggi partai di Kota Malang. Pertemuan dalam rangka untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Mereka kita ajak untuk memikirkan, bagaimana yang terbaik untuk Kota Malang," katanya.
Partai politik yang sedang bekerja keras menyiapkan proses PAW adalah PDIP. DPC PDIP Kota Malang telah mengumpulkan 9 orang para calon pengganti anggota DPRD yang akan di-PAW.