KPU Kota Malang mengaku tidak dapat melakukan pencoretan dan penggantian terkait sejumlah bacaleg yang tersangkut kasus korupsi.
Merdeka.com, Malang - Sebanyak 20 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) ikut tersandung dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK (Komisi Pemilihan Korupsi). Nama para Bacaleg tersebut adalah sebagian dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan tersangka.
Ke-20 anggota dewan tersebut tercatat dalam daftar caleg sementara (DSC) Pileg 2019. Mereka adalah Sugiarto (PKS), Choirul Amri (PKS) dan Bambang Triyoso (PKS), Teguh Mulyono (PDIP), Erni Farida (PDIP), Hadi Santoso (PDIP), Diana Yanti (PDIP), Arief Hermanto (PDIP), Choeroel Anwar (Partai Golkar), Ribut Harianto (Partai Golkar), Harun Prasojo (PAN).
Een Ambarsari (Partai Gerindra), Suparno Hadi Wibowo (Partai Gerindra), Teguh Puji Wahyono (Partai Gerindra), Afdhal Fauza (Partai Hanura), Imam Ghozali (Partai Hanura), Mulyanto (PKB), Indra Tjahyono (Partai Demokrat), Asia Iriani (PPP), Mohammad Fadli (Partai NasDem).
Terkait nama Bacaleg tersangka tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengaku tidak dapat melakukan pencoretan dan penggantian. Nama tersebut bisa dicoret jika partai dan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke KPU.
"Terhadap 20 orang yang sekarang berproses hukum, kebetulan ada di DCS, KPU tidak bisa mencoret secara otomatis, sebelum ada keputusan in kracht. Tetapi kalau partai politik dan yang bersangkutan mengundurkan diri ya dipersilakan, akhirnya bisa kita coret," kata Ketua Komisioner KPUD Kota Malang, Zaenudin, Rabu (5/9).
Kata Zaenudin setelah muncul di DCS, kemungkinan 6 kondisi yang membuat baceleg dihapus, di antaranya meninggal dunia, tidak memenuhi syarat akibat tanggapan masyarakat, ditetapkan terpidana dan berkeputusan inkrah ada kegandaan pecalonan.
KPU akan melakukan pencoretan karena sebuah alasan, misalkan karena meninggal dunia. Tanpa diganti partai pun, bila Bacaleg meninggal dunia bisa dicoret dan nomor urut di bawahnya akan naik.
"Kalau yang bersangkutan dan partai mengundurkan diri juga akan kita coret," terangnya.
"Kalau tidak ada sebab itu, sampai batas yang ditentukan ya tetap akan muncul dalam DCT," tegasnya.
Pengecualian untuk Bacaleg perempuan yang mempengaruhi persentase keterwakilan 30 persen di dapil tersebut, masih dapat digantikan. Penggantinya tentunya caleg perempuan.
KPU akan menunggu paling lambat 10 September untuk proses pergantian. Setelah itu akan langsung ditetapkan dalam DCT pada 20 September.
Sementara itu sejumlah partai telah melakukan komunikasi dengan KPU untuk pengunduran diri bacalegnya. Namun hingga saat ini belum secara resmi mengajukan ke KPU secara tertulis.
"Hingga saat ini masih belum ada proses pengajuan pengunduran diri ke KPU. Namun beberapa komunikasi partai politik memang ada yang mengundurkan diri," katanya.
Semua partai politik sudah melakukan komunikasi dengan KPU yang sifalnya konsultasi. Mereka menanyakan kemungkinan-kemungkinan yang bisa dilakukan kalau Bacalegnya mengundurkan diri.
"Dari konsultasinya akan mengajukan pengunduran diri, tapi bukti fisik belum ada pengajuan," jelas dia.