1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Sisa lima anggota, DPRD Kota Malang dianggap quorum ambil keputusan APBD

"Quorumnya 5 itu ya yang didiskresikan itu. Proses pembahasan APBD 2019, September nanti harus sudah selesai dilakukan," ungkap Sutiaji.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 07 September 2018 01:26

Merdeka.com, Malang - Kemendagri mengeluarkan tiga diskresi agar fungsi dan tugas Pemerintah Kota Malang tetap bisa berjalan. Kebijakan ini diambil menyikapi ditahannya 41 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap APBD-P 2015. Anggota DPRD yang tersisa saat ini dianggap quorum dan dapat bisa membuat keputusan.

"Quorumnya 5 itu ya yang didiskresikan itu. Proses pembahasan APBD 2019, September nanti harus sudah selesai dilakukan," ungkap Plt Wali Kota Malang Sutiaji di Balai Kota Malang, Rabu (5/9).

Sutiaji menuturkan, seluruh proses pembahasan APBD tetap dijalani seperti biasa. Prosesnya tetap melalui Bamus, paripurna dan lainnya. Sehingga, walaupun anggota DPRD Kota Malang tinggal 5 orang, agendanya tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Ya yang tersisa itu berapa jumlahnya. Sekwan (Sekretaris Dewan) jadi Bamus (Badan Pemusyawaratan). Yang penting tidak lepas dari Perda berkaitan APBD dan harus dikonsultasikan ke provinsi selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat," jelasnya.

Saat ini sedang berlangsung proses pembahasan APBD-P 2018 dan APBD 2019. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD 2019 induk dan APBD-P 2018 sudah selesai dibahas di tingkat eksekutif dan kini diserahkan ke DPRD Kota Malang.

"Dalam proses-proses pembahasan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat akan ikut serta. Ada keterlibatan Provinsi dan Pusat, guna tetap ada keperpihakan rakyat. Akan diawasi," jelasnya.

Kini DPRD Kota Malang menyisakan lima orang anggota yakni Abdulrahman (PKB), Subur Triono (PAN), Tutuk Hariyani (PDIP), Priyatmoko Oetomo (PDIP) dan ditambah Nirma Cris Desinidya (Hanura) sebagai pengganti antar waktu (PAW) Yaqud Ananda Qudban yang mundur lantaran maju sebagai calon walikota Malang.

Lewat diskresi tersebut yang membuat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat diproses. Lima anggota tersebut nantinya yang akan melantik anggota dewan proses PAW.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA