Pakde Karwo menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan diskresi. Alasannya, karena proses PAW sudah bisa diatasi dengan cepat.
Merdeka.com, Malang - Terbongkarnya skandal korupsi APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015, membuat roda pemerintahan lumpuh. Wali Kota Malang, M Anton divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10 Agustus 2018 lalu. Menyusul satu per satu anggota DPRD digiring ke gedung KPK. Tahap pertama, 19 anggota DPRD Kota Malang. Berlanjut 22 orang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Total, 41 anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka suap APBD.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mulai bergerak. Dia menggelar rapat bersama seluruh pimpinan partai politik (Parpol) di Jawa Timur, Rabu (5/9). Rapat digelar di Gedung Grahadi, Surabaya untuk membahas masalah Penggantian Antar Waktu (PAW) 41 anggota DPRD Kota Malang yang kini menjadi tersangka. Ini penting agar kelumpuhan DPRD Kota Malang tidak berlarut-larut.
Soekarwo menuturkan, nama-nama yang diajukan masing-masing Parpol sudah siap dan akan dilantik pada Senin (10/9) pekan depan. Hari ini kerja, Sabtu (8/9) seluruhnya saya tandatangani, Minggu sudah di Malang, Senin Insya Allah dilantik," kata Soekarwo usai rapat.
Biasanya, urusan PAW di KPU bisa dilakukan dalam waktu lima hari. Namun, KPU menyanggupi bisa dilakukan dalam satu hari. Sementara untuk di partai, PAW yang biasanya dikerjakan dalam tempo tujuh hari, juga bisa hanya satu hari saja. Semua dikebut.
"Tapi bisa sehari diselesaikan karena semua paralel," ucapnya.
Lebih lanjut, politikus akrab disapa Pakde Karwo ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan diskresi. Alasannya, karena proses PAW sudah bisa diatasi dengan cepat.
"Sudah tidak ada diskresi, karena ini mempercepat proses, atau enggak usah digunakan dalam hal ini karena luar biasa kerja partai dan KPU sama Pak Wali (Plt Wali Kota Malang Sutiaji). Semua tim bersama-sama ada helpdesk di sana langsung kerja dan menyelesaikan," ucap Soekarwo.
Sementara itu, informadsi yang dihimpun merdeka.com, Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menggelar sidang korupsi berjamaah APBD Kota Malang. Sidang digelar di Ruang Cakra diketuai Hakim Cokorda menghadirkan tiga orang saksi dari anggota DPRD Kota Malang. Tiga anggota dewan itu antara lain; Ribut Harianto dari Fraksi Golkar periode 2014-2019, Subur Triono (Fraksi PAN periode 2014-2016), dan Umik, istri dari mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.