Kota Malang siap menjalankan ketentuan, yakni pemecatan terhadap ASN mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
Merdeka.com, Malang - Kota Malang siap menjalankan ketentuan, yakni pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor). Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait hal tersebut.
Walikota Malang (Plh) Wasto mengatakan, Pemerintah Kota Malang akan menjalankan dan menaati peraturan yang diberlakukan Pemerintah Pusat. Pihaknya siap melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja ditandatangani.
"SKB yang telah ditetapkan tersebut harus kita taati bersama, dan Kota Malang juga akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan tersebut," tegas Wasto di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (13/9).
Wasto hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih. Acara yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri RI tersebut merupakan tindak lanjut konferensi pers antara Ketua KPK, Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait penegakan disiplin ASN tersangkut pidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tindak pidana korupsi dapat merusak semua elemen dalam suatu negara, dari pemerintahan sampai dengan rakyatnya.
Beberapa dampak negatif korupsi bagi negara di antaranya menghambat pertumbuhan ekonomi, berdampak pada sosial dan kemiskinan rakyat, berdampak politis dan demokratisasi, serta berdampak terhadap penegakan hukum, dan pertahanan keamanan.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat sebanyak 2.357 orang PNS Pusat dan Daerah telah divonis bersalah dan telah dinyatakan inkracht. Pada 6 September 2018, BKN telah memblokir status kepegawaian 2.259 orang PNS Daerah, 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.
Berdasarkan pasal 87 ayat (4) UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo pasal 251 Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menteri PAN-RB dan Kepala BKN terkait hal tersebut.