Sukses menggelar program Sunset Policy dua edisi, 2016 dan 2017, Pemkot Malang mendapat apresiasi Kementerian Keuangan RI.
Merdeka.com, Malang - Sukses menggelar program Sunset Policy dua edisi, 2016 dan 2017, Pemkot Malang mendapat apresiasi Kementerian Keuangan RI. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) mewakili Kota Malang didaulat hadir sebagai narasumber Forum Group Discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah. FGD digelar Kementerian Keuangan di Ruang Rapat Maluku, Ditjen Perimbangan Keuangan, Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Selasa-Rabu (28-29/8).
BP2D Kota Malang dianggap berhasil mengaplikasikan program pemutihan denda atas keterlambatan pelunasan PBB Perkotaan. "Undangan ini sebagai bentuk apresiasi dari pihak Kementerian Keuangan. Diharapkan lewat FGD ini bisa menjadi ajang sharing informasi dan inovasi. Bagi daerah lain supaya bisa menerapkan, serta bagi kami dapat menjadi bahan evaluasi atas kekurangan apa perlu dibenahi,” kata Ade Herawanto, Kepala BP2D Kota Malang.
Dari dua edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp 2 Miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP). Rinciannya, pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang digelar dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp 1.507.763.584.
Sunset Policy II yang digelar dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp 587.254.343. Rencananya, Pemkot Malang akan menggeber Sunset Policy III pada Oktober mendatang.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
“Seperti dalam teori olahraga tinju yakni gerakan waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah,” katanya.
Sunset Policy juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
“Jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” paparnya.
Sementara itu dalam proses FGD, pada umumnya peserta penasaran dengan kiat-kiat BP2D Kota Malang yang dapat melampaui target PAD dari sektor pajak yang dibebankan, selama kurun waktu lima tahun belakangan.
Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo yang turut hadir dalam forum, menjelaskan upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi serta berbagai terobosan yang ditempuh.
"Semua ini tak lepas dari partisipasi penuh wajib pajak dan tingginya kesadaran warga Kota Malang. Semoga ini semakin memotivasi kami untuk terus bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tandas Cahyo.
Turut menjadi narasumber dalam FGD tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan dan Bapenda Kota Bogor.