KPK melakukan pemeriksaan saksi di kota Malang terkait kasus gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Merdeka.com, Malang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi di Kota Malang. Pemeriksaan terkait kasus gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Tampak hadir dimintai keterangan, Direktur Properti Citra Gading Land, Herry Mursyid. Pria yang yang dikenal sebagai kontraktor itu mengaku pemeriksaannya terkait kasus di Kutai Kertanegara.
"Kalau kasusnya sendiri tidak ada kaitannya dengan Kota Malang. Karena divisi kontraktor kita banyak pekerjaan juga di sana. Ya digali seputar itu. Spindik dan panggilannya bukan tentang Kota Malang. Tidak ada kaitannya dengan kota Malang," kata Herry Mursyid di Rukatama Polres Malang Kota, Selasa (17/10).
Herry menyebut ada beberapa orang yang juga dimintai keterangan. Namun dia tidak mengenal orang tersebut. Kemungkinan sama sepertinya, sebagai perusahaan rekanan yang menjalankan pekerjaan di Kutai Kertanegara.
"Bendera kita memang pernah di sana, itu pembangunan Royal Plaza sekitar tahun 2010," katanya.
Dia menuturkan, KPK melakukan penggalian informasi terkait sebuah kontraktor di Kutai Kertanegara. Pihaknya menerima sejumlah pertanyaan tentang beberapa nama. "Terkait apakah kenal dengan pejabat sana atau tidak? Kaitannya dengan perusahaan di sana," terangnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Febry Diansyah melalui pesan whatsapp membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan 11 orang saksi. Pemeriksaan terkait indikasi gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
"Pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus indikasi gratifikasi terhadap Bupati Kukar dengan tersangka RIW. 9 saksi diperiksa di Polres Kota Malang dan 2 saksi di kantor KPK, Jakarta," katanya.
Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan di Kota Malang, karena para saksi bertempat tinggal di Kota Malang.
"Pemeriksaan terhadap 9 saksi di Kota Malang dilakukan karena kediaman para saksi di Malang. Unsur saksi yang diperiksa dari Direksi dan karyawan PT. CGA (Citra Gading Asritama)," katanya.