1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Istilah uang 'Pokir' muncul dalam kasus dugaan korupsi Kota Malang

Istilah uang 'Pokir' diduga digunakan sebagai kode rahasia untuk memperlancar pembahasan APBD-P 2015.

Anggota DPRD dan Pejabat Kota Malang jalani pemeriksaan KPK. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 19 Oktober 2017 00:08

Merdeka.com, Malang - Muncul istilah uang 'Pokir' atau Pokok Pikiran dalam kasus dugaan korupsi di Kota Malang. Istilah tersebut diduga digunakan sebagai kode rahasia untuk memperlancar pembahasan APBD-P 2015.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangannya menyampaikan, KPK masih mendalami indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut.

"Diduga ada penggunaan istilah uang 'Pokir' (pokok pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar. Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami," kata Febri Diansyah dalam pesannya, Rabu (18/10).

Hari ini, sebanyak 9 anggota DPRD dan seorang mantan pejabat Kota Malang menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terkait tersangka Ketua DPRD non aktif, Mohammad Arief Wicaksono.

Anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan, yakni Abdul Hakim (PDIP), Zainudin (PKB), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Moch Syahrowi (PKB), Rahayu Sugiharti (Golkar), Subur Triono (PAN), Mohan Katelu (PAN), dan Soekarno (Golkar). Datang paling akhir, anggota DPRD asal Partai Golkar, Ribut Hariyanto yang terlihat membawa bukti-bukti medis.

Selain itu juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Malang yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jawa Timur, Cipto Wiyono.

"Pemeriksaan dilakukan dalam kasus indikasi suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015," katanya.

"Penyidik mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P TA 2015, termasuk indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut," tambahnya.

KPK telah menetapkan Ketua DPRD non aktif Kota Malang Mohammad Arief Wicaksono sebagai tersangka dua kasus, yakni terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta.

Arief juga diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Ia diduga menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA