Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Seda) Kota Malang, Cipto Wiyono.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Terbaru, dilansir dari Antara, KPK memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Seda) Kota Malang, Cipto Wiyono.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Sesda Kota Malang Tahun 2015 dan sembilan orang anggota DPRD di Polres Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus indikasi suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menyebut bahwa penyidik tengah mendalami proses pembahasan hingga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015. Dalam penyidikan ini mereka juga mencari apakah ada indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut.
"Diduga ada penggunaan istilah uang 'pokir' atau pokok pikiran agar proses pembahasan APBD P tersebut berjalan lancar. Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami," ucap Febri.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus. Dua kasus tersebut terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Pada kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Suap yang diberikan pada kasus ini diduga senilai Rp700 juta.
Pada kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Suap yang diduga pada kasus kedua ini diperkirakan senilai Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016--2018.