Sejumlah anggota DPRD Kota Malang mengaku mendapat pertanyaan seputar tentang pokok pikiran (Pokir) hak anggota dewan.
Merdeka.com, Malang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Malang sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono (MAW). Sejumlah anggota DPRD Kota Malang mengaku mendapat pertanyaan seputar tentang pokok pikiran (Pokir) hak anggota dewan.
Namun Pokir yang ditanyakan terkait dengan mekanisme usulan program dan bukan persoalan tentang uang suap.
"Pokok pikiran itu hak dewan. Jadi dari hasil reses, terus dihimpun dan disampaikan ke eksekutif," kata anggota DPRD Malang dari fraksi PKB Zainudin, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (18/10).
Zainudin menjelaskan, Pokir tercantum dalam undang-undang berupa usulan-usulan program yang mekanismenya sudah diatur. Program tersebut kemudian diserahkan dan dikerjakan oleh eksekutif.
"Saya yang ditanya masalah itu (mekanisme). Bukan (masalah kode suap). Itu undang-undang, ada peraturannya," katanya.
Zainudin menjelaskan, program kerja pemerintah berasal dari Murenbang, program wali kota sendiri dan melalui DPR saat melakukan reses. Hasil reses kemudian disimpulkan menjadi pokir yang disampaikan pada eksekutif.
"Itu boleh dan sah. Tidak terkait itu (kode). Saya tidak ditanya itu, tidak terkait suap. Pertanyaan lebih pada mekanisme pokir," katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Rahayu Sugiharti, anggota DPRD asal Partai Golkar. Ia juga diminta menjelaskan tentang mekanisme kerja selama mejadi anggota dewan.
"Diusulkan ke eksekutif ke APBD. Pokir itu pegertianya itu, itu sah lo sesuai undang-undang," katanya.
Rahayu juga mengaku sempat ditanyakan tentang keuangan di fraksinya. Ia diminta menunjukkan buku keuangan, sehingga harus mengambilnya di kantor DPRD.
"Karena diminta ya saya tunjukkan. Biaya fraksi itu dari mana, ya urunan. Semua fraksi saya kira ada, dari mana-mana," tegasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya mengatakan sedang mendalami indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut. Febri menyebut adanya dugaan penggunaan istilah uang Pokir untuk memperlancar jalannya pembahasan APBD-P 2015.
"Diduga ada penggunaan istilah uang 'Pokir' (pokok pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar. Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami," kata Febri Diansyah dalam pesannya, Rabu (18/10).