1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tak mau kecolongan, Kota Malang antisipasi jelang Pilpres dan Pileg

Seluruh elemen masyarakat diminta bersiap dan siaga menjelang pesta demokrasi serentak, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 28 September 2018 06:10

Merdeka.com, Malang - Seluruh elemen masyarakat diminta bersiap dan siaga menjelang pesta demokrasi serentak, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019. Segala kemungkinan terkait kondusitas Kota Malang harus diantisipasi kemungkinan terjadinya kewanan sosial.

"Kecolongan sedikit saja mahal harganya. Situasi kondusif harus terus kita jaga sebagai bagian dari aset dalam menciptakan dan mendorong banyak pihak untuk bisa tertarik dan berkunjung ke Kota Malang," kata Wasto, Sekretaris Daerah Kota Malang, dalam Rakor Pemantauan Kondisi Politik Daerah di Ruang Sidang Balaikota Malang, Rabu (26/9).

Wasto menyampaikan terima kasih atas dukungan jajaran instansi vertikal dari unsur TNI, Polri dan lain-lain. Koordinasi dan kebersamaan menjadi sarana menghimpun kekuatan guna menghindari potensi kerawanan yang tidak kita inginkan.

KPU dan Bawaslu telah sukses menggelar Pemilu serentak 2018 dengan terpilihnya Walikota-Wakil Walikota Malang dan Gubernur Wakil Gubernur 2018-2023. Selanjutnya Pemilu serentak 2019 akan digelar 17 April 2019 dan memasuki masa kampanye sejak 23 September 2018.

"Kampanye damai dan Pemilu damai secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meningkatkan partisipasi politik secara luas menjadi harapan semua pihak," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin menyampaikan ketentuan seputar pemasangan alat peraga dalam kampanye Pemilu. Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang harus dijatuhi agar pemilu serentak dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Total baliho yang difasilitasi KPU sebanyak 180, total spanduk 578 ini yang difasilitasi KPU. Partai politik juga punya hak memasang sendiri dengan approvel KPU," ujar Zainudin.

Kata Zaenudin, berdasarkan Perwali Nomor 27 Tahun 2015, pasal 28 bahwa tempat pemasangan reklame dengan atribut/ identitas organisasi keagamaan, partai politik, bakal calon peserta pemilu dan calon peserta pemilu tidak diperbolehkan dipasang di Kawasan Jalan Ijen, Kawasan Bundaran Jalan Tugu, Kawasan Jalan Kertanegara, Kawasan Jalan Veteran, Kawasan Alun-alun Merdeka, Kawasan Tempat ibadah, Kawasan Taman/hutan kota di Jalan Malabar, Kawasan Taman Merjosari, Kawasan prasarana dan sarana pendidikan dan kawasan kantor-kantor pemerintahan.

Sementara itu, Bawaslu Kota Malang menyampaikan larangan kampanye 2019 sesuai dengan Undang-Undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bawaslu juga berharap netralitas dari ASN, TNI dan Polri Kota Malang tetap terjaga.

"Harapan kita netralitas ASN, TNI dan Polri tetap terjaga. Jangan sampai di masa-masa kampaye terlibat dalam kegiatan kampanye atau dukung mendukung. Jangankan menjadi petugas, menjadi peserta saja ada ancaman pidananya," ujar Rusmyifahrizal Rustam dari Bawaslu.

Rapat koordinasi pemantauan kondisi politik daerah di ruang sidang balaikota Malang (26/09).

Rakor ini diikuti 60 peserta dari unsur tim pemantauan terpadu pengangan konflik sosial, TNI, Polri, OPD terkait seperti Dispora, BPBD, DPMPTSP, Humas, Kominfo dan Media. Narasumber dari KPU dan Bawaslu Kota Malang.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. Pemkot Malang
  3. Pemilu 2019
  4. Pilpres 2019
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA