1. MALANG
  2. KABAR MALANG

KPU Kota Malang tetapkan 529 orang dalam DCT anggota DPRD

KPU menyatakan bahwa sebanyak 529 calon DPRD Kota Malang bakal maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Minggu, 23 September 2018 10:54

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Dilansir dari Antara, KPU menyatakan bahwa sebanyak 529 calon bakal maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan bahwa dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya terdapat sebanyak 535 calon. Namun dalam perkembangan penyusunan DCT, pada akhirnya menetapkan sebanyak 529 calon legislatif sebagai calon tetap dalam Pemilu 2019.

"Kondisi tersebut disebabkan, pada beberapa partai politik adal caleg yang mengundurkan diri, atau ada yang diberhentikan dari keanggotaan partai, sehingga statusnya tidak memenuhi syarat," kata Zaenudin.

Zaenudin mengatakan bahwa beberapa masalah terkait dengan penarikan atau pencoretan bakal calon legislatif oleh partai pengusung sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap tersebut, salah satunya dikarenakan calon tersebut berstatus tersangka.

Namun, untuk pencoretan dan penggantian bakal calon tersebut harus tetap memenuhi salah satu persyaratan dari tiga syarat yang ditetapkan oleh KPU. Beberapa syarat tersebut antara lain adalah adanya surat pengunduran diri, jika calon meninggal harus ada surat keterangan kematian, dan jika dipecat dari partai harus ada surat pemberhentian.

"Memang ada beberapa opsi, tapi kami memastikan bahwa syarat pencoretan tersebut harus didukung setidaknya satu dari tiga ketentuan tersebut," ujar Zaenudin.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 12/HK.03.1-KPT-3573-KPUKOT-9-2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Malang tersebut, maka para calon bisa mulai melakukan kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Politik
  2. Pemilu 2019
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA