Busyro Muqoddas optimis gugatan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) akan dipenuhi Mahkamah Konstitusi (MK).
Merdeka.com, Malang - Busyro Muqoddas optimis gugatan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) akan dipenuhi Mahkamah Konstitusi (MK). Selaku pihak penggugat, Busyro berharap gugatan akan diputuskan sebelum masa pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Tinggal sidang saja. Sepertinya Rabu (18/7) besok sidang. Kalau tidak ada perubahan. Saya sulit (memprediksi) baru bisa dilihat di sidang besok," kata Busyro Muqoddas usai diskusi Presidential Threshold di Dialectic Cafe Dinoyo Kota Malang, Sabtu (13/7) malam.
Gabungan praktisi dan akademisi menggugat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan sejak 13 Juni 2018. Busyro optimis gugatannya akan dipenuhi MK.
"Kalau kami optimistik ya, karena ini persoalan yang cukup fundamental sekaligus memiliki kepekaan politik. Sehingga Hakim MK memiliki komitmen yang perlu diwujudkan dalam mewujudkan perkara ini," terangnya.
"Apalagi, saya sampaikan tadi bahwa historical MK itu anak dari kandung reformasi. Sedangkan gerakan reformasi itu koreksi lokal moral bangsa Indonesia terhadap Pemerintahan yang korup. Itu saja kalau dipegangi, nah arah keputusan dari MK bisa ditebak, dan kami optimis," terangnya.
Sebanyak 12 orang praktisi dan akademisi mengajukan gugatan ambang batas 20 persen. Ke-12 orang tersebut adalah Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A. Simanjuntak, dan Titi Anggraini.