Menkum HAM) Yosanna Laoly tengah mencari cara agar larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Caleg tidak menabrak peraturan.
Merdeka.com, Malang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yosanna Laoly tengah mencari cara agar larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) tidak menabrak Undang-Undang. Formula itu sedang dibahas oleh tim dan tidak lama lagi akan selesai.
"Sekarang ada tim yang sedang membahas itu. Sekitar dua jam lalu Dirjen melaporkan kepada saya. Masih ada sedikit penyesuaian-penyesuaian. Kita harapkan segera oke," kata Yosanna Laoly di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (3/7) petang.
Penyesuaian yang dimaksud agar ada ruang agar aturan tersebut tidak bertabrakan secara langsung dengan undang-undang. Tetapi lebih jelasnya formula akan dibeberkan dalam waktu tidak lama lagi.
"Diberi ruang supaya tidak langsung bertabrakkan dengan undang-undang, tetapi kita tetap mengharapkan hasilnya sama," tegasnya.
Yosanna menyadari semua pihak berharap mantan napi korupsi tidak mencalonkan kembali. Tapi pencalonannya juga tidak menabrak undang-undang.
"Modelnya seperti apa yang sudah-sudah, dia jangan bertabrakan dengan undang-undang," katanya.
Sabtu (30/6), KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.
Salah satu pasal di PKPU mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi, 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
"Yang kita sesalkan KPU langsung nabrak undang-undangnya. Kita kan taat pada azas, taat kepada peraturan perundang-undangan nomor 12 Tahun 2011," terangnya.