Bawaslu Kota Malang memanggil Bambang Setiono, seorang ASN atas dugaan kampanye di media sosial.
Merdeka.com, Malang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memanggil Bambang Setiono, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan kampanye di media sosial. ASN di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) diduga berkampanye dan mengarahkan dukungan kepada Calon Presiden (Capres) Nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.
"Ini memanggil ASN Pemkot Kota Malang atas nama Bambang Setiyono. Kita sudah meminta keterangan yang bersangkutan, terhadap dugaan pelanggaran melakukan kegiatan kampanye di media sosial yang ramai beberapa hari yang lalu," kata Rusmifahrizal Rustam, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang di Kantornya, Selasa (13/11).
Kata Rustam, selama sekitar satu jam, Bambang menjalani pemeriksaan dengan didampingi Kepala Bagian Hukum Kota Malang, Tabrani. Keterangan dan penjelasan disampaikan di bawah sumpah Alquran, sesuai dengan agamanya.
Bawaslu memberikan 30 pertanyaan terkait unggahan tersebut dan semua pertanyaan yang diajukan dijawab secara kooperatif. Bambang pun menjelaskan tentang unggahannya dan mengakui bahwa akun Facebook tersebut sebagai miliknya.
"Dia memposting dugaan pelanggaran terhadap dukungan atau mengarahkan dukungan terhadap salah satu calon presiden. Yang bersangkutan mengaku tidak memahami, bahwa kegiatan itu sebagai kampanye terhadap paslon tertentu. Beliau tidak memahami aturan itu, bahwa tidak boleh melakukan kampanye di media sosial, seperti diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," jelasnya.
Bambang sendiri kemudian menyadari bahwa perbuatannya itu tidak dibolehkan karena azas netralitas bagi ASN. Sementara unggahan itu dilakukan secara spontanitas dan tidak berpikir panjang tentang dampak panjang yang ditimbulkan, termasuk pemanggilan oleh Bawaslu.
"Dia melakukan posting secara spontanitas saja, tidak berpikir panjang kalau postingan itu berimplikasi panjang dan meluas seperti saat ini," katanya.
Keterangan yang disampaikan kepada Bawaslu, Bambang tidak memahami bahwa itu tidak dibolehkan. Dia mengakui kekeliruannya dan menyerahkan pada Bawaslu untuk keputusan selanjutnya.
"Dia kurang memahami tentang terminologi netralitas, dikira oleh yang bersangkutan kalau posting, cuma posting, share berita dari orang lain itu tidak apa-apa. Dia juga mengakui pernah memposting pasangan calon nomor satu, tapi tidak dipermasalahkan," jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian melalui sebuah rapat pleno. Keterangan tersebut selanjutnya dilakukan kajian dan dugaan-dugannya, sebelum dikeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
"Ada dugaan melakukan kampanye, karena memposting gambar Paslon 02. Nanti kita kaji lagi," katanya.
Unggahan itu dilakukan dalam rentang September sampai Oktober yang bersifat mengarahkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden.
Urusan sanksi, kata Rustam, selanjutnya menjadi kewenangan KASN atas dasar rekomendasi dari Bawaslu. Pihaknya selama satu minggu akan menyelesaikan kasusnya, sebelum membawa ke Jakarta.
Sementara Bambang usai memberikan keterangan tidak banyak memberikan pernyataan kepada jurnalis yang menunggunya. Bambang mempersilakan untuk meminta penjelasan dari Bawaslu.
Kasus Bambang sendiri, kata Rustam merupakan kasus kedua setelah kasus ASN di Universitas Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Rekomendasi untuk kasus dosen UIN Maliki sudah diserahkan ke KASN.
"Ini yang kedua, sebelumnya ada juga dosen UIN Maliki. Sudah kita kirim juga ke Jakarta. Juga soal postingan, dugaan dukungan terhadap salah satu paslon pemilu di akun Facebooknya," katanya.
Dosen tersebut memposting lewat akunya pada September lalu dan dianggap mengarahkan dukungan atau berkampanye. "Bentuk sanksinya, kita tunggu putusannya dari KASN," tegasnya.