1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Buamin ditangkap usai curi 3 batang kayu sonokeling dari lahan Perhutani Malang

Pelaku yang mengangkut kayu dengan sepeda motor itupun langsung diringkus untuk menjalani pemeriksaan.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Senin, 05 November 2018 02:06

Merdeka.com, Malang - Buamin (53) kepergok petugas Polsek Pagak dan Mantri Hutan RPH Sengguruh Kabupaten Malang sedang mengangkut kayu sonokeling dari hutan. Pelaku yang mengangkut kayu dengan sepeda motor itupun langsung diringkus untuk menjalani pemeriksaan.

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska mengatakan, awalnya mantri hutan atau petugas RPH Sengguruh melaporkan kalau kayu hutan jenis sonokeling di wilayah kerjanya kerap hilang. Kayu-kayu tersebut hilang ditebang orang dengan intensitas yang semakin meningkat.

"Atas dasar laporan tersebut petugas Polsek Pagak dan Petugas RPH Sengguruh aktif melakukan patroli bersama atau gabungan," kata Eka Yuliandri Aska di Mapolres Malang, Kamis (1/11).

Singkat cerita, patroli gabungan tersebut mendapati pelaku mengangkut sebatang kayu sonokeling menggunakan sepeda motornya, Yamaha Vega yang tanpa plat nomor. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku.

Dalam rumah warga Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak itu ditemukan 2 batang kayu sonokeling yang lain. Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui kalau kayu tersebut diambil dari kawasan hutan Petak 4 KRPH Senguruh, Desa Tlogorejo Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

"Pelaku mengakui bahwa kayu jenis sonokeling tersebut berasal dari kawasan hutan Petak 4 KRPH Sengguruh," katanya.

Atas kejadian tersebut Perhutani atau RPH Sengguruh mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. RPH Sengguruh pun memilih menempuh proses hukum sebagai bentuk syok terapi bagi pelaku-pelaku lain. Karena kerusakan atau pencurian kayu sono keling sudah cukup luas dan mengkawatirkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kejadian tersebut polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru tanpa plat nomor yang digunakan mengangkut. Selain itu juga disita tiga batang kayu sono keling hasil hutan dengan panjang 60-210 sentimeter dan diameter 15-25 sentimeter.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
  3. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA