Korban pengalami pencabulan dari teman kakanya yang sedang menginap di rumahnya.
Merdeka.com, Malang - Afifudin (21), pelaku pencabulan di Kota Malang, Jawa Timur, sudah terbiasa bermain dan tidur di rumah keluarga korbannya, ULR (12). Karena memang pelaku bersahabat karib dengan kakak korban, SY (26).
Tidak disangka saat semua tidur terlelap lantaran usai mabuk minum-minuman keras, Afif masuk ke kamar korban. Pelaku secara diam-diam memasuki kamar korban, meraba dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Saat itulah korban yang masik kelas 1 SMP, kaget melihat seorang pemuda berada di sampingnya. Pria itupun langsung lari dan masuk ke kamar mandi.
Korban berteriak meminta tolong dengan membangunkan kakaknya, tetapi sayang tidak juga terbangun. Akhirnya korban berusaha lari keluar rumah dan ditenangkan oleh warga sekitar rumahnya.
Korban kemudian diantarkan para tetangganya membangunkan sang kakak, sebelum melaporkan ke kantor polisi.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan, keluarga sama sekali tidak menduga terjadinya tindak pidana pencabulan tersebut. Karena pelaku sendiri kerap menginap di rumah koban.
"Pukul 01.00 WIB, pelaku bangun memasuki kamar korban dan melakukan tindak pencabulan dengan memasukkan tangan, meraba kemaluan korban," kata Asfuri di Mapolres Malang Kota, Rabu (24/10).
Asfuri mengatakan, saat korban berbalik masih sempat melihat pelaku berada di tempat tidurnya, sebelum kemudian berlari menuju kamar mandi. Saat itu memang di rumah korban, kakaknya sedang mengajak dua orang temannya, tetapi yang masuk kamar dan melakukan tindak pencabulan hanya pelaku.
"Korban membangunkan kakaknya, tapi tidak berhasil. Kemudian lari bertemu ibu-ibu dan bercerita kalau mengalami tindak pencabulan tersebut. Oleh tetangganya didampingi membangunkan kakaknya dan melapor ke Polres," ujar dia.
Korban telah menjalani visum untuk keperluan proses hukum dan ditemukan lecet di kemaluan korban. Korban sendiri mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
Sementara itu pelaku mengakui tindak pencabulan yang telah dilakukannya. Dia tidak bisa menahan hasrat dan memasuki kamar korbannya.
Pelaku juga mengaku baru saja minum bersama di luar rumah, sebelum kemudian tidur di ruang tamu. "Mabuknya di luar rumah, terus diajak ke rumah," kata dia.