Seorang wartawan sebuah koran mingguan di Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan tindak asusila, mencabuli dua anak kandungnya sendiri.
Merdeka.com, Malang - Seorang wartawan sebuah koran mingguan di Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan tindak asusila, mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Sapril (44) ditangkap petugas Polres Malang, guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, anak kedua dari tersangka yang berusia 14 tahun melaporkan perbuatan ayahnya. Pelaku sendiri dikaruniai tiga orang anak, dua perempuan dan paling buntut, laki-laki.
"Payudara dan kemaluan diraba-raba bahkan sampai berdarah," tegas Yade Setiawan Ujung dalam pers rilis, Rabu kemarin.
Namun dari pendalaman kasusnya, kepada penyidik tersangka mengaku juga pernah mencabuli putri sulungnya yang berusia 18 tahun. Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2016, namun baru dilaporkan beberapa hari lalu.
Tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang mengaku bekerja sebagai wartawan sebuah mingguan nasional. Sementara istri korban, keseharian bekerja di sebuah pabrik.
Kesibukan sebagai buruh pabrik untuk mencari nafkah, rupanya disalahgunakan oleh tersangka yang lebih banyak bersama-sama anak-anaknya di rumah. Saat kondisi rumah sepi, tersangka melampiaskan aksi bejatnya itu.
"Kondisi rumah sepi digunakan tersangka melakukan perbuatanya itu," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda menuturkan, korban mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan perbuatan ayahnya pada orang lain. Puncaknya, kejadian Senin (2/9) diceritakan kepada keluarganya sebelum kemudian dilaporkan ke kepolisian.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka terancam vonis hukuman akan lebih berat. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Polres Malang.