SM (38) seorang sopir di Kabupaten Malang, Jawa Timur tega mencabuli anak perempuannya sendiri hingga hamil 6 bulan.
Merdeka.com, Malang - SM (38) seorang sopir di Kabupaten Malang, Jawa Timur tega mencabuli anak perempuannya sendiri hingga hamil 6 bulan. Tersangka berkali-kali memaksa dan mengancam anaknya untuk melayani nafsu bejatnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di kelas IX SMP atau saat masih berusia 14 tahun.
Korban BC (19) saat itu sedang tidur sendirian di kamar, sementara ibu dan adiknya berada di kamar lain.
"Tersangka awalnya meraba bagian sensitif korban, kemudian memaksa berhubungan badan," kata Yulistiana kepada wartawan di Polres Malang, Selasa (31/7).
Tersangka kepada penyidik, mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali hingga akhir 2017. Sebanyak dua kali dilakukan di rumah di wilayah Kecamatan Tirtoyudo dan lainnya dilakukan di rumah kontrakan di Surabaya.
Perbuatan tersangka dilakukan dengan ancaman, salah satunya akan meninggalkan keluarga apabila tidak dipenuhi keinginannya. Korban pun akhirnya menuruti kemauan ayahnya tersebut.
"Tersangka mengancam akan meninggalkan ibunya jika korban tidak mau menuruti," terangnya.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtoyudo itu diancam hukuman 15 tahun penjara.