Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah menunggu salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan Laboratorium MIPA di UM.
Merdeka.com, Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah menunggu salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan Laboratorium MIPA di Universitas Negeri Malang (UM). Terpidana atas nama Sutoyo tidak ditemukan di lokasi saat proses eksekusi sebelumnya.
"Rencananya mau menyerahkan diri. Tapi tidak tahu kita, kapan," kata Amran Lakoni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Sabtu (28/7).
Saat upaya penjemputan paksa di Universitas Negeri Malang, Rabu (18/7), Sutoyo tidak berada di kampus. Sementara dua terpidana lain yaitu Abdulah Fuad dan Andoyo langsung dibawa petugas Kejari Kota Malang. Keduanya saat ini berada di Lapas Lowokwaru.
"Keseluruhan empat orang. Satu orang sedang naik haji. Lupa saya namanya. Itu perkara lama, saya eksekusi saja," katanya.
Eksekusi tersebut berdasarkan hasil putusan kasasi tahun 2017 atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 14 miliar itu.
"Kalau sudah ikrah yang kita eksekusi. Kita melaksanakan eksekusi karena ada keputusan Mahkamah Agung. Kita laksanakan eksekusinya, kita kan salah kalau tidak lakukan eksekusinya. Orang sudah inkrah itu dieksekusi tersangka dan barang buktinya," katanya.
Sementara soal kemungkinan pengembangan kasusnya, Amran yang baru 3 bulan menjabat di Kejari Kota Malang itu meminta bersabar.
"Belum, sabarlah. Belum ada apa-apa. Saya belum membuat surat perintah. Ya nanti, sabarlah, saya mau naik haji dulu," katanya.