1. MALANG
  2. AREMANIA

Modus ritual ke Gunung Kawi, Arsin sikat mobil milik pramuwisata

Pelaku dengan mudah membawa kendaraan tersebut, karena kunci sengaja ditinggalkan di meja rumah tersebut.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Senin, 30 Juli 2018 01:22

Merdeka.com, Malang - Harianto sama sekali tidak curiga dengan kedatangan Arsin (31) warga Bekasi, Jawa Barat yang hendak menjalankan ritual di tempat wisata religi Gunung Kawi Kabupaten Malang. Pria yang memang sehari-hari sebagai seorang pramuwisata itu, selalu ramah dengan setiap tamu yang hendak menjalankan ritual.

Arsin diminta untuk tinggal di rumah orang tuanya, sementara Harianto harus menyiapkan kebutuhan selamatan dan rutual. Harianto berangkat ke Kepanjen menggunakan sepeda motor guna mendapatkan kebutuhan tersebut.

"Saat korban mencari alat dan kebutuhan ritual ke Kepanjen, pelaku mencuri kendaraan Honda Brio milik korban yang diparkir di halaman rumah orangtuanya," kata AKP Farid Fathoni, Kasubbag Humas Polres Malang, Sabtu (28/7).

Pelaku dengan mudah membawa kendaraan tersebut, karena kunci sengaja ditinggalkan di meja rumah tersebut. Mobil Honda Brio merah bernomor polisi AD 9184 EP itupun dibawa kabur oleh pelaku menuju wilayah Jawa Barat pada Kamis (24/7).

Lantaran melihat pelaku berikut kendaraan miliknya tidak di tempat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari, Kabupaten Malang. Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian pun dimintai keterangan untuk pengembangan kasusnya.

Lewat pantauan GPS yang terpasang di kendaraan, Kamis (25/7) diketahui mobil berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Unit Reskrim Polsek Wonosari melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Bekasi berikut barang bukti.

"Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang saat ditangkap berada di rumah kontrakannya di Bekasi, serta berhasil menyita barang bukti," katanya.

Tersangka pun, Jumat (27/7) dibawa ke Polsek Wonosari beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA