1. MALANG
  2. KABAR MALANG

3 Mahasiswa di Malang tanam ganja di rumah kontrakan

Tiga mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang ditangkap setelah ketahuan menanam pohon ganja di rumah kontrakan.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 27 Juli 2018 00:38

Merdeka.com, Malang - Tiga mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang ditangkap setelah ketahuan menanam pohon ganja di rumah kontrakan. Ganja ditanam di sembilan pot dengan teknik bantuan sinar ultra violet.

"Ditanam di dalam (ruangan) dengan menggunakan penerangan lampu ultra violet, beserta kaca pemantul supaya mengenai atau menerangi pohonnya," kata Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat, Rabu (25/7).

Endro menegaskan sinar ultra violet dan cermin digunakan untuk membantu proses pertumbuhan dan fotosintesis. Karena tanaman tersebut sengaja disembunyikan di dalam kamar atau ruangan tertutup.

Ketiga mahasiswa masing-masing berinisial FA, SA, AS yang tengah menempuh pendidikan semester 8 di sebuah PTN di Kota Malang. Mereka diamankan dari rumah kontrakan di Perumahan Graha Dewata Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Awalnya masyarakat curiga dengan rumah kontrakan para pelaku yang setiap malam digunakan tongkrongan hingga pagi. Warga setempat sempat melakukan pengecekan, kemudian dilaporkan adanya tanaman ganja.

"Kemudian kita lakukan pengecekan ternyata betul di dalam kamar dapur yang tertutup itu digunakan menanam ganja," katanya.

Para tersangka mengaku baru pertama kali menanam dan sekadar coba-coba. Bibit ganja dibeli oleh FA dari seorang pengendar yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Dari ganja ada bibitnya, bijinya itu dicoba ditanam. Kemudian untuk cara penanamannya ini belajarnya dari internet," ungkapnya.

Tanaman ganja yang kurang lebih sudah berusia enam bulan rencananya akan digunakan sendiri. Tetapi belum sempat memanen sudah ditangkap polisi.

"Belum (dikonsumsi). Rencananya memang tidak dijual. Tapi digunakan sendiri dari pada beli," tegasnya.

Ketiga pelaku diancam Pasal 11 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA