Basyuni (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Malang memakai narkoba jenis sabu dengan dalih untuk menjaga stamina kerja.
Merdeka.com, Malang - Basyuni (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Malang memakai narkoba jenis sabu dengan dalih untuk menjaga stamina dalam bekerja. Tersangka sudah 11 tahun menjadi PNS di lingkungan UPT Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, tersangka mengaku sudah dua tahun menjadi pemakai. Dan saat ditangkap dia kedapatan membawa 0,61 gram sabu.
"Tersangka mengaku sudah 2 tahun menjadi pemakai. Profesinya sebagai ASN di Diknas Kabupaten Malang," terang Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Jumat (26/10).
Basyuni tidak bisa berkutik saat ditangkap di sebuah warung kopi dekat rumahnya di Kepanjen. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari temanya yang mendekam di lapas yang saat ini sedang didalami kasusnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika. Namun jika ditemukan bukti yang kuat, nantinya akan dikembangkan dengan jerawat pasal sebagai pengedar.
"Jika dalam penyelidikan ditemukan fakta baru, bisa jadi jeratannya berubah," jelas Ujung.
Basyuni mengaku, mendapatkan sabu dari seorang teman seharga Rp 900 ribu per 0,5 gram. Sabu tersebut biasanya habis dalam waktu tiga hari. Ia juga menegaskan, tidak pernah sebagai penjual.
"Saya beli untuk dipakai sendiri," urainya.