1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap

Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mojokerto.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Kamis, 08 November 2018 11:29

Merdeka.com, Malang - Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Sebelumnya, Subhan juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang juga menjerat eks Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Dilansir dari Liputan6.com, selain Subhan, KPK menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Sumawijaya Achmad Sumawi dan Nabiel Titawano selaku pihak swasta.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan 3 orang lain sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Rabu (7/11).

KPK menduga Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada Mustofa. Sedangkan Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto menyuap Mustofa.

Suap itu diduga terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Total suap yang diduga diberikan oleh kepada Mustofa adalah sebesar Rp 2,73 miliar.

"Setelah fee diterima, IPPR dan IMB diterbitkan," kata Febri di KPK.

Febri mengatakan untuk kepentingan penyidikan, Nabiel, Subhan, dan Suhawi telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK sudah mengirimkan surat pencegahan itu kepada pihak imigrasi sejak 8 Oktober 2018.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua sangkaan, yakni dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Group, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA