1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Dua anggota DPRD Kota Malang terjerat korupsi jalani pergantian antar waktu

Dua anggota DPRD Kota Malang yang terjerat korupsi menjalani pergantian antar waktu (PAW).

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 17 Juli 2018 00:33

Merdeka.com, Malang - Dua anggota DPRD Kota Malang yang terjerat korupsi menjalani pergantian antar waktu (PAW). Keduanya adalah Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Yaqud Ananda Qudban dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Zainudin yang telah diberhentikan sebagai Wakil Ketua digantikan oleh Abdurrocham, sementara Yaqud Ananda Qudban (Nanda) digantikan oleh Nurma Chris Nindya. Nanda mengundurkan diri sebagai anggota DPRD guna memenuhi persyaratan maju sebagai Walikota Malang.

Tetapi dalam perjalanannya ikut terjerat dalam korupsi massal DPRD Kota Malang, termasuk Zainudin.

Prosesi PAW berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.420/656/011.2/2018, dilaksanakan dalam sebuah rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah dan janji di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Malang, Senin (16/7).

"Sekarang DPRD tinggal 26 orang, perlu kekompakkan. Kepentingan aspirasi masyarakat harus diutamakan," kata Abdurrochman usai pelantikan, Senin (16/7).

Saat ini anggota DPRD Kota hanya berjumlah 26 orang dari 45 orang. Sebanyak 17 orang sedang menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Tahun 2015. Sementara satu orang, yakni Muhammad Arief Wicaksono (MAW) mantan Ketua DPRD menjalani masa hukuman setelah divonis 5 tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Info Kota
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA