"Ada 12 calon legislatif yang saat ini menyandang predikat sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Zaenudin.
Merdeka.com, Malang - Sebanyak 12 calon anggota DPRD yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) masih berstatus tersangka. Dilansir dari Antara, saat ini 12 orang tersebut masih menjadi tersangka dan masih akan maju pada Pemilihan Umum 2019.
Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan bahwa sebanyak 12 orang tersangka tersebut berasal dari tujuh partai politik dan tersebar hampir di seluruh wilayah daerah pemilihan. Pada prinsipnya, hak para tersangka tersebut masih dilindungi undang-undang, karena belum ada keputusan yang bersifat inkrah.
"Ada 12 calon legislatif yang saat ini menyandang predikat sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Zaenudin, seusai melakukan penetapan DCT Anggota DPRD Kota Malang Pada Pemilu 2019.
Calon legislatif yang berstatus tersangka tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
Sebanyak 12 calon legislatif tersebut tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Dalam kasus itu, sebanyak 41 orang anggota DPRD Kota Malang diciduk oleh KPK.
"Menurut aturan, memang tidak ada penandaan terhadap calon legislatif yang meninggal dunia atau sedang menjalani proses hukum," ujar Zaenudin.
Zaenudin menambahkan, beberapa partai telah menarik bakal calon legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Partai Golkar menarik dua calon, Partai Nasional Demokrat satu calon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga calon, dan dari sebanyak tiga orang dari PDI-P mengundurkan diri.
KPU Kota Malang telah menetapkan DCT Anggota DPRD Kota Malang untuk Pemilu 2019. Sebanyak 529 ditetapkan dan akan maju pada Pemilu 2019, dari sebelumnya tercatat ada sebanyak 535 calon yang masuk dalam DCS.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 12/HK.03.1-KPT-3573-KPUKOT-9-2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Malang tersebut, maka para calon bisa mulai melakukan kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.