1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kepergok saat beraksi, komplotan curanmor diringkus polisi

Sering resahkan masyarakat Malang, komplotan curanmor berhasil diringkus polisi saat sedang beraksi.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Jum'at, 05 Agustus 2016 16:17

Merdeka.com, Malang - Komplotan curanmor yang sering resahkan masyarakat berhasil diringkus jajaran Polres Kota Malang. Komplotan tersebut berhasil terbongkar setelah salah satu anggotanya kepergok saat sedang beraksi.

Delapan orang tersangka sesuai peran masing-masing diduga telah melakukan aksi tindak kejahatan di Kota Malang dan sekitarnya.

Lima dari delapan tersangka berperan sebagai eksekutor atau pemetik di lapangan. Sementara yang lain menjadi penadah barang-barang dari hasil curian.

Terbongkarnya komplotan curanmor ini bermula dari penangkapan tersangka Anton Nupriadi (32) warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Anton tertangkap tangan mencuri motor di Kawasan Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru.

"Awalnya pengungkapan oleh Polsek Lowokwaru, kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Malang Kota," kata AKBP Decky Hendarsono, Kapolres Kota Malang, Kamis (4/8), dilansir merdeka.com.

Decky menjelaskan, tersangka Anton kepergok sedang membuka paksa setir sepeda motor dengan memakai kunci T. Kunci T milik pelaku dikamuflase dengan dibungkus boneka singa kecil.

Lewat pengakuannya, Anton sudah melakukan aksinya di 11 TKP. Saat itu, Anton melakukan aksinya bersama Anis (30), tetapi berhasil kabur dari amukan massa.

Anis yang diketahui sebagai warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang beberapa hari kemudian berhasil ditangkap. Lewat pengembangan, berturut-turut ditangkap anggota sindikat yang lain yakni Dewa Saputra (33), Yudo Kaisar (23) dan Gimin (25).

Komplotan pelaku curanmor di Malang
© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Dewa mengaku pernah beraksi bersama Anton di tiga TKP. Sedangkan Yudo di satu TKP dan Gimin melakukan aksi di 14 TKP. Polisi kemudian menangkap para penadahnya yakni Baharianto (38) warga Kabupaten Probolinggo, Teguh Subandi (34) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, dan Kacong (30) warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari kedelapan tersangka, Anis memiliki peran ganda yakni sebagai eksekutor sekaligus penadah. Dari mereka, berhasil disita sebanyak 19 unit sepeda motor berbagai jenis dari hasil kejahatan.

Mereka melakukan aksi di Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, Kedungkandang dan Kabupaten Malang. Hasil kejahatan mereka dijual ke Probolinggo dan Situbondo.

Selain itu, polisi juga menangkap pelaku curanmor pendatang baru. Dua orang tersangka, yakni Muhammad Faris (21) warga Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen dan pelaku anak-anak, FH (16) yang tertangkap massa di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Faris melakukan aksi seorang diri di satu TKP, begitu pun tersangka FH. Pelaku mengaku melakukan aksinya karena ingin memiliki motor sendiri.

"Sepeda motor sudah dipreteli. Ngakunya karena ingin punya motor, tapi tak mampu membeli," tegas Decky.

Atas perbuatannya, para pelaku yang dikategorikan sebagai eksekutor diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara para penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang menerima, menyimpan atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.

Sasaran aksi mereka, kata Decky, dilakukan di kawasan kampus. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan maksimal, termasuk kelengahan pemiliknya.

Pelaku curanmor pastinya akan memanfaatkan keteledoran para pemiliknya. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati saat memarkir sepeda motornya.

Hingga sekarang, para pelaku curanmor selalu menggunakan kunci T. Sehingga lebih baik, sepeda motor dilengkapi pengaman tambahan.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA