1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tega, anak pemilik ponpes setubuhi santriwati dalam mobil

Berdalih nikah siri, anak pemilik pondok pesantren paksa santriwati bercinta dalam mobil.

© 2016 merdeka.com. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Kamis, 04 Agustus 2016 12:49

Merdeka.com, Malang - Rahmat (42), putra pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, manfaatkan kharisma orang tuanya untuk cabuli santriwati. BN (17) yang bertujuan mencari ilmu agama, justru menjadi bulan-bulanan dan budak nafsunya.

Korban dirayu dengan berbagai janji hingga akhirnya bersedia diajak berhubungan badan. Gadis belia itu pun mengaku sudah tiga kali dipaksa berhubungan badan.

Kepada penyidik kepolisian, gadis itu mengaku lupa waktu dan lokasi kejadian. Dia hanya ingat, salah satunya dilakukan di dalam mobil.

"Korban mengaku dicabuli hingga disetubuhi sebanyak tiga kali. Korban lupa tempatnya, yang diingat dilakukan di mobil dan dekat lokasi makam. Tapi lupa waktunya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Iptu Sutiyo, Rabu (3/8), seperti dilansir melalui merdeka.com.

Pelaku yang sering disapa Gus Rahmat tersebut, telah memiliki istri dan tiga orang anak. Lewat kharisma orangtuanya, tak sulit membuat korban yang kerap ditemui di komplek pondok pesantren menjadi teperdaya.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 juncto pasal 76d-76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.

Berbagai dalih yang disampaikan Rahmat tidak dapat dibenarkan, karena korban masih berstatus anak-anak. Alasan tersebut juga biasa dilakukan oleh para pelaku pencabulan dan pemerkosaan lain.

Pelaku mengatakan, hubungan badan dilakukan atas dasar perasaan saling suka. Selain itu, juga mengaku sudah lama pacaran dan menikah secara siri sebelumnya.

Laporan keluarga korban menjadi dasar Polres Malang untuk mengambil tindakan. Orang tua korban tidak terima, dan melaporkan tindakan tak senonoh Rahmat ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Malang.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kriminal
  2. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA