1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Modus wisata, gadis belia diperkosa dua teman di kebun

Berniat menikmati wisata, seorang gadis belia diperkosa dua pemuda, yang tak lain adalah teman sendiri.

© 2016 merdeka.com. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Sabtu, 30 Juli 2016 10:17

Merdeka.com, Malang - Bermodus wisata, dua pemuda tega merenggut kesucian temannya sendiri. Korban dengan inisial BS (16) diperkosa setelah sebelumnya dirayu untuk berwisata bersama. Pelaku merupakan teman korban, bernama Firman Nur Ardiansah (23) dan Muhammad Nur Choli (19). Keduanya mengaku tak punya aktivitas dan berniat sekadar mengisi waktu.

Merasa kenal dengan dua teman tetangga desa itu, korban akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Firman tercatat sebagai warga Dusun Jaten RT 01 RW 04 Desa Jedong dan Muhammad Nur Choli (19) warga Dusun Kroboyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

BS pun dengan berboncengan tiga, diajak menuju ke wisata Coban Glotak di Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir. Dalam perjalanan ketiganya bertemu dengan teman-temannya yang lain, dan akhirnya bersama-sama menuju Coban Glotak.

Sesampainya di Coban Glotak, korban diajak berputar-putar, hingga terpisah dari teman-temannya yang lain. Pelaku diduga sudah menyimpan rencana. Sepeda motor yang dikemudikan Firman mengarah ke sebuah kebun yang sepi.

BS dipaksa turun dari motor dan diseret ke kebun, dan kedua tersangka memperkosanya secara bergantian. Rupanya teriakan korban terdengar warga setempat, yang kemudian memberikan pertolongan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, kedua pelaku diringkus. Kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

"Korban berteriak minta tolong dan teriakannya terdengar oleh warga, yang langsung menolong korban dan melaporkan," ungkapnya, Jumat (29/7), seperti dilansir melalui merdeka.com.

Kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Malang tidak lama setelah warga melaporkan kejadian tersebut. Polisi dibantu warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

"Korban mengaku kalau menjadi korban pemerkosaan dua orang pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA