1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Diringkus, buron korupsi nekat terjun dari ketinggian enam meter

Seorang buron korupsi nekat terjun dari ketinggian enam meter saat diringkus polisi

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Sabtu, 16 Juli 2016 19:17

Merdeka.com, Malang - Suminto Hadi, mantan anggota DPRD nekat terjun dari nekat terjun dari ketinggian sekitar enam meter. Tersangka kasus korupsi BPR Kabupaten Mojokerto tersebut berusaha kabur saat sedang dikejar petugas.

Akibatnya, Suminto mengalami patah tulang pinggang. Tersangka berusaha kabur dengan membobol plafon dan melompati dua rumah. Namun, usahanya untuk kabur diketahui para petugas yang sudah dua hari menunggu di sekitar rumah tersebut.

"Setelah melewati dua rumah, selanjutnya tanah kosong, sehingga tidak ada lagi jalan kabur. Tetapi tetap meloncat," kata Yuni Ektanto, saksi mata di lokasi, Jumat (15/7), seperti yang dilansir melalui merdeka.com.

Buron kasus korupsi terjun dari ketinggian 6 meter
© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Yuni mengungkapkan, petugas semula mengetuk rumah yang dijadikan persembunyian tersangka. Mereka didampingi wakil RW setempat. Namun, seorang perempuan menemui petugas mengungkapkan kalau yang bersangkutan tidak di rumah.

"Petugas melihat tersangka menjebol plafon rumah dan berusaha kabur," katanya.

Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Pidsus, Wahyu Triantono menjelaskan, pihaknya membantu Kejaksaan Mojokerto yang sudah tiga hari melakukan pengintaian.

"Hanya membantu saja. Tadi pagi diberitahu kalau ada tersangka di sini," tegasnya.

Fathurohman, Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto, mengungkapkan tersangka merupakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi BPR Kabupaten Mojokerto dengan kerugian negara Rp 1 Miliar.

"DPO ini tersangka kasus tindak pidana korupsi. Surat penangkapan atas nama Sumito Adi sebagai direktur BPR," katanya.

Tim melakukan penangkapan berdasarkan surat 806/2016. Tersangka yang sudah dua tahun buron secepatnya dibawa ke Mojokerto untuk diproses lebih lanjut.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA