Seorang wanita asal Gadang tertangkap saat lakukan transaksi narkoba di sekitaran jalan Langsep.
Merdeka.com, Malang - Seorang wanita asal Gadang, Kota Malang baru-baru ini tertangkap polisi lantaran tertangkap saat transaksi narkoba. Wanita yang diketahui bernama Ayu Meylinda (25) diamankan petugas bersama barang bukti berupa 43 buah pil koplo. Ayu mengaku melakukan hal tersebut dengan alasan mencari tambahan untuk kebutuhan hidup.
Kepada petugas, Ayu mengaku menjual setiap bungkus plastik berisi 9 biji dengan harga Rp 10 ribu. Saat disita petugas, pil tersebut terbagi dalam 7 bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 9 butir.
"Tersangka diringkus petugas saat bertransaksi di sebuah kedai kopi," kata Kapolsek Klojen, AKP Teguh Priyo Wasono, Rabu (7/6), seperti yang dilansir melalui merdeka.com. Ayu ditangkap disekitar jalan Langsep saat sedang menyerahkan barang kepada seseorang yang akan membelinya.
Sementara itu, dari keterangan Ayu, polisi menangkap Muhammad Agus Choironi alias Suke (22). Pria yang sehari-hari berjualan pulsa di Jalan Tlogo Suryo Lowokwaru ditangkap karena diketahui sebagai pemasok barang terlarang tersebut.
Tersangka Agus ditangkap di rumahnya. Kepada petugas Agus mengaku sudah 6 bulan menjadi pengedar. Ia membeli barang haram tersebut dari Mojokerto dengan harga Rp 200 ribu per 1.000 butir.
Layaknya ada rantai penghubung, melalui keterangan Agus ditangkap pula Teguh Dwi Saputro alias Oton (27) yang baru saja membeli kepada Agus. Teguh yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu membeli 6.000 butir untuk dijual kembali.
Teguh sendiri adalah warga Jalan Jombang, RT 2 RW 9, Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Tersangka berikut barang bukti ditangkap di rumahnya, Minggu (5/6).
"Mereka dijerat pasal 191, 196 dan 198 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolsek Klojen.