Seorang sopir travel tertangkap sebagai pengedar Narkoba karena membawa sabu seberat 203,18 gram.
Merdeka.com, Malang - Seorang sopir travel berinisial YHR (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kepemilikan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 203,18 gram. Dilansir dari Merdeka.com, penangkapan ini bukan yang pertama dialami oleh YHR karena memang statusnya sebagai residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Kota Malang AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan bahwa warga Sekarpuro tersebut merupakan bagian dari jaringan besar yang kini sedang dalam perburuan.
"Barang tersebut didapatkan tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui jasa kurir," ungkap Decky di Mapolresta Malang, senin (6/6).
Peran YHR sebagai YHR berhasil dikuak oleh polisi berdasar penangkapan-penangkapan sebelumnya. Polisi mengangkap ABF (28) warga Keluruhan Karangbesuki Kota Malang pada 2 juni. Dari ABF selanjutnya polisi meringkus WJ (32), seorang tukang parkir sekaligus residivis di kasus yang sama.
WJ, warga kelurahan Mergan ditangkap bersamaan dengan SH (48), warga kelurahan Tanjungrejo. Dari sejumlah pelaku tersebut, diketahui bahwa mereka mendapat barang dari orang yang sama yaitu YHS yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel. YHS berhasil diringkus di kontrakannya di wilayah perumahan Sawojajar.
Para pelaku menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Pembeli dari sebu tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga masyarakat umum.
Dari penangkapan YHR tersebut, berhasil disita 203,18 gram, 2 buah timbangan elektrik, 10 buah korek api dan uang hasil transaksi sebesar Rp 2,2 juta. Polisi juga menyita bong yang masih belum terpakai, serta sejumlah plastik klip dan sendok takar sabu.
Tiga pelaku, yaitu ABF, WJ dan SH terancam dijerat pasal pengedar. Ketiganya diancam dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda Rp 100 Juta sampai Rp 800 juta.
"Untuk tersangka YHR disangka dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan denda Rp 1 M - Rp 10 M," tandas Decky.