1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Aktivis lingkungan ungkapkan keprihatian terkait perdagangan satwa

Aktivis ProFauna gelar aksi untuk ungkapkan keprihatinan terkait perdagangan satwa di Indonesia.

© 2016 merdeka.com/ Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Senin, 06 Juni 2016 09:32

Merdeka.com, Malang - Semakin maraknya kasus perdagangan satwa di Indonesia dan kota Malang telah membuat banyak aktivis lingkungan menjadi miris dengan kondisi yang terjadi. Dilansir dari Merdeka.com, sekelompok aktivis lingkungan melakukan aksi untuk mengungkapkan keprihatinan pada sabtu (4/6).

Aksi tersebut dilakukan di jembatan penyeberangan jalan Merdeka Utara yang dipasangi sebuah spanduk raksasa. Spanduk bertuliskan 'Hukum Berat Pedagang Satwa Langka' membentang hingga nyaris menyentuh aspal jalan raya.

Begitu spanduk terbentang, seorang pria berpakaian layaknya hakim muncul memakai sepeda sepeda. Sang hakim bersepeda dengan jalan di tempat dengan berpenutup mata. Aksi tersebut sengaja dilakukan untuk menyindir para penegak hukum yang selama ini tidak tegas kepada para pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Aksi pembentangan spanduk tersebut  merupakan kampanye Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia 2016. Aksi yang diperingati setiap 5 Juni itu berlangsung sekejap, bahkan tidak lebih dari lima menit.

Karena dianggap mengganggu jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan Polisi langsung mendatangi para aktivis ProFauna. Mereka meminta spanduk besar tersebut segera diturunkan dari tempatnya. Puluhan orang aktivis langsung menggulung spanduk merah tersebut. Satpol PP bahkan meminta spanduk kampanye itu segera digulung karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dwi Derma S, juru kampanye ProFauna, mengungkapkan kalau pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pada Satuan Intelkam Polres Kota Malang. Aksi yang tergolong penuh resiko itu menunjukkan bahwa tingkat kejahatan perdagangan satwa dilindungi sangat mengkhawatirkan.

"Memang sedikit ekstrem, agar melekat di ingatan masyarakat, dan masyarakat melihat betapa sudah mengkhawatirkannya kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Indonesia," ujar Derma di Jalan Merdeka Utara Kota Malang, sabtu (4/6).

Kampanye ProFauna tersebut menuntut para penegak hukum agar menjerat pelaku dengan hukuman yang maksimal. Penegakan hukum dinilai tindak pernah tegas kepada para pelaku kejahatan satwa dilindungi.

"Dari 120 kasus yang dilaporkan, hanya 10 persen saja yang ditindaklanjuti sampai ada putusan. Sementara lainnya berhenti di tengah jalan, dengan alasan kurang alat bukti," tegasnya.

Derma juga mengatakan bahwa berdara data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 2015, nilai kerugian akibat perdagangan satwa dilindungi mencapai Rp 9 triliun. Sementara angka perdagangan seluruh dunia, angka per tahunnya berkisar antara USD 15 miliar sampai USD 20 miliar.

Kata Derma, tahun 2015 di Indonesia terjadi 67 kasus perdagangan satwa dilindungi. Sedangkan selama Januari hingga Mei 2016, telah ditemukan 52 kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi.

"Belum pertengahan tahun, kasusnya sudah 52. Kecenderungan ada kenaikan," imbuhnya.

Kasus perdagangan satwa dilindungi didominasi oleh penjualan primata jenis kukang dan lutung, kemudian burung dan penyu.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Lingkungan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA