Lima orang pengedar uang palsu di pasar tradisional Malang berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Malang.
Merdeka.com, Malang - Keberhasilan Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Malang membekuk lima orang sindikat pengedar uang palsu sekaligus membuka modus yang biasa mereka lakukan. Dilansir dari merdeka.com, modus yang biasa mereka gunakan adalah melalui cara membeli dagangan di warung dengan uang palsu dan memanfaatkannya untuk memperoleh kembalian uang asli.
Pelaku biasanya melakukan modus tersebut pada pedagang kecil yang ada di pasar-pasar. Secara terpisah, pelaku biasanya juga pura-pura membeli barang dengan uang palsu, atau juga dengan modus tukar uang.
Lima pengedar uang palsu yang berhasil dibekuk yaitu Achmad Witono (Singosari), Achmad Subandri (Karangploso), Sugianto (Kedungkandang), Imam Slamet (Kedungkandang) dan Ferry Suroso (Blimbing). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan uang palsu dengan nilai 26,3 juta Rupiah dalam pecahan seratus ribu.
Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat. Para pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Malang mengaku kerap mendapatkan uang palsu saat bertransaksi.
"Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dengan sistem tukar uang asli kepada seorang pengedar di atasnya. Perbandingannya 1 uang asli ditukar dengan 3 uang palsu. Jadi kalau Rp 1 juta dapat Rp 3 juta," kata AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang, Senin (2/5).
Adam juga meminta masyarakat agar waspada dan selektif ketika bertransaksi karena semakin maraknya peredaran uang palsu, terutama menjelang puasa dan lebaran. Tingginya permintaan dan perputaran uang menjadi momen yang dimanfaatkan pengedar uang palsu untuk menyebarkan uang mereka.
"Polisi masih melakukan pengejaran pada tersangka berinisial W, yang merupakan produsen (uang palsu). Pelaku ditengarai berdomisili di Jakarta," katanya.
Kelima tersangka diki ditahan di Polres Malang karena perbuatan yang mereka lakukan. Kini, kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2-3 juncto Pasal 26 ayat 2-3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pelaku diancam 7 hingga 15 tahun kurungan penjara.