Ketiganya menguras barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan bernilai sekitar Rp16 juta.
Merdeka.com, Malang - Pria berinisial JJ (39) warga Kota Malang, Jawa Timur mengajak kedua orang anak, MT (19) dan PK (16) membobol rumah tetangganya sendiri. Ketiganya menguras barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan bernilai sekitar Rp16 juta.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, kasus tersebut terbongkar berawal dari ditemukan barang bukti berupa sandal yang tertinggal di lokasi. Sandal tersebut diakui milik PK, yang kemudian menjadi jalan untuk mengetahui pelaku lainnya.
"Terduga pelaku ternyata rumahnya bersebelahan atau tentangga korban. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya salah satu tersangka berhasil ditangkap yaitu anak kedua yang masih di bawah umur," kata Asfuri di Mapolsek Klojen Kota Malang, Selasa (13/11).
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka PK diketahui bahwa otak pencurian tersebut adalah JJ (ayah) bersama MT (kakak). Ketiganya pun berbagi peran agar aksi tidak diketahui oleh orang lain.
"Bapaknya yang mengajak anak-anaknya. Karena memang korban pernah merasa kehilangan uangnya, dibantu mencari oleh mereka, kemudian ditemukan. Dari sini tersangka tahu kalau korban memiliki banyak uang dan itu menjadi salah satu ketertarikan untuk mengambil," jelasnya.
Bagian masuk rumah dilakukan oleh anak nomor dua (PK) dengan cara memotong pintu belakang dan mencongkelnya. Kemudian diikuti anak pertamanya (MT), baru kemudian disusul bapak masuk paling belakangan.
"Dua anaknya yang pertama masuk, kemudian ayahnya menyusul masuk. Anaknya ini dijanjikan mau dibelikan HP," tegasnya.
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, ketiganya keluar rumah. Namun pelaku PK mengunci pintu dari dalam dan keluar melalui plafon rumah.
"Anak kedua mengunci dari dalam, kemudian naik ke atas, seolah-olah tidak ada orang yang masuk ke rumah itu," terangnya.
Korban yang sehari-hari sebagai PRT (Pekerja Rumah Tangga) bersebelahan dengan rumah para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, kalung dan cincin emas. Selain itu, juga diamankan pisau dan linggis yang digunakan untuk alat masuk rumah.
Selain itu disita pakaian berupa baju dan topi yang dibeli dari uang tersebut. Tetapi ketiganya belum sempat menjual barang-barang berharga tersebut, keburu polisi menangkapnya.
Karena status PK yang masih di bawah umur, kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sementara JJ dan MT diproses hukum oleh Unit Reskrim Poldek Klojen.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.