1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Baru Tiga Jam Jadian, Remaja di Arjowinangun Paksa Pacar Hubungan Badan

Baru tiga jam menjalin pacaran (jadian) seorang remaja di Kota Malang memaksa pacarnya berhubungan badan.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 23 November 2018 00:38

Merdeka.com, Malang - Baru tiga jam menjalin pacaran (jadian) seorang remaja di Kota Malang memaksa pacarnya berhubungan badan. Akibatnya RZ (20) dilaporkan korbannya, PR yang masih berusia di bawah umur dengan didampingi keluarganya.

Kisah bermula saat pelaku dan korban bersama tiga orang temannya, DN, DY dan BM nongkrong di sebuah cafe di kawasan Arjowinangun Kota Malang. Kelima anak tersebut kongkow-kongkow hingga dini hari dan memutuskan tidur di rumah pelaku bersama teman-temannya.

Namun salah satu teman, BM tetap memilih diantarkan pulang. Sehingga korban, pelaku dan dua teman yang lain mengantarkan pulang ke rumah BM. Korban dan pelaku berboncengan sepeda motor mengantarkan BM yang berboncengan dengan teman yang lain.

Usai mengantarkan BM, dalam perjalanan kembali ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor, RZ menyatakan perasaan suka pada korban. Korban semula menyatakan 'pikir-pikir' namun kemudian didesak. Hingga akhirnya korban menerima cinta pria yang selama ini sebatas diketahuinya saja.

"Kemudian pukul 04.00 WIB, korban dibangunkan oleh pelaku dan diajak bersetubuh," kata Kompol Bambang Cristanto, Wakapolres Malang Kota di Mapolres, Kamis (22/11).

Pelaku mengajak korban bersetubuh dengan menyertakan ancaman akan memutuskan hubungan jika tidak dilayani. Korban yang mengaku belum pernah berhubungan badan sebelumnya akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku langsung menjalani penahanan.

"Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara korban saat ini mendapatkan pendampingan dari psikolog guna mengembalikan kondisinya dari trauma.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA