Sebanyak 25 kelurahan Kota Malang meraih predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum dan menerima Anubhawa Sasana dari Kemenkumham.
Merdeka.com, Malang - Sebanyak 25 kelurahan Kota Malang meraih predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum dan menerima Anubhawa Sasana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Angka tersebut mendudukan Kota Malang berada di peringkat kedua Kelurahan/Desa Sadar Hukum tingkat Provinsi Jawa Timur, setelah Kabupaten Trenggalek.
Wali Kota Malang Sutiaji mengaku akan mempertahankan capaian tersebut. Karena memang Kemenkumham akan melakukan evaluasi secara periodik.
"Penghargaan bisa saja dicabut apabila Kelurahan tidak dapat mengimplementasikan secara berkelanjutan. Tugas Pemkot mempertahankan capai prestasi itu," katanya.
Kata Sutiaji, Kelurahan yang belum berpredikat Sadar Hukum akan didorong dengan bekerja sama OBH (Organisasi Bantuan Hukum) sebagai pendamping. Kota Malang akan menggandeng Perguruan Tinggi untuk mewujudkannya.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Universitas Brawijaya," tegasnya.
Karena itu, Sutiaji optimistis, 57 kelurahan akan berpredikat Sadar Hukum dalam dua tahun mendatang.
Kelurahan Sadar Hukum diberikan kepada Kelurahan Kesatrian, Kelurahan Purwantoro, Kelurahan Bunulrejo, Kelurahan Polowijen, Kelurahan Purwodadi, Kelurahan Pandanwangi dan Kelurahan Arjosari (Kecamatan Blimbing).
Kelurahan Jatimulyo, Kelurahan Mojolangu, Kelurahan Lowokwaru, Kelurahan Dinoyo, Kelurahan Ketawanggede, dan Kelurahan Merjosari (Kecamatan Lowokwaru). Selanjutnya Kelurahan Sukun, Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, Kelurahan Kebonsari, Kelurahan Pisangcandi, Kelurahan Bakalankrajan, Kelurahan Karangbesuki (Kecamatan Sukun).
Kelurahan Madyopuro, Kelurahan Bumiayu, Kelurahan Tlogowaru, Kelurahan Sawojajar. Terakhir Kecamatan Klojen, Kelurahan Kasin (Kecamatan Kedungkandang).
Sementara itu, Bupati Trenggalek yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih Emil Elistianto Dardak menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Desa di Kabupaten yang dipimpin suami artis Arumi Bacshin itu paling banyak dinobatkan sebagai Desa Sadar Hukum di Jawa Timur, yakni 28 Desa dan 1 Kelurahan.
Emil bersebelahan dengan Walikota Malang, Sutiaji, selaku tuan rumah yang juga berada di posisi kedua dengan 25 kelurahan Sadar Hukum.
"Kepala Desa di Trenggalek yang semuanya mau menekuni petunjuk yang diberikan dari Kementrian dan Propinsi. Selain mereka punya semangat, bahwa Sadar Hukum kalau diterapkan dengan konsisten bisa berhasil dan ini terbukti," kata Emil Dardak usai menerima penghargaan di Balaikota Malang, Rabu (21/11).
"Kami sebagai Bupati tentunya memberikan iklim ekosistem yang mendukung daerah semakin kreatif. Bukan mengejar penghargaan, tetapi kalau ada guideline diikuti, tidak masalah untuk sebuah kebaikan," sambungan.
Kata Emil, setiap desa atau kelurahan di wilayahnya yang mempunyai inovatif tidak segan mendapatkan penghargaan sebagai sebuah apresiasi. Perhargaan itu di antaranya Sutrano Award, yaitu award yang namanya diambil dari bupati legendaris Trenggalek. Selain juga dalam bentuk anggaran desa yang mencapai ratusan juta untuk kembali membangun desanya.
"Itu lumayan untuk mendorong inovasi semakin terwujud, programnya bantuan keuangan khusus desa," katanya.
Penghargaan serupa juga diberikan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jawa Timur, karena jasa-jasanya dalam membina dan mengembangkan desa/kelurahan binaan di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jatim sebagai desa/kelurahan sadar hukum.