1. MALANG
  2. KABAR MALANG

2 Kasus Menjerat, ASN Kota Malang Dapatkan Sosialisasi Soal Netralitas

ASN Kota Malang mendapatkan sosialisasi seputar netralitas menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 21 November 2018 14:21

Merdeka.com, Malang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang mendapatkan sosialisasi seputar netralitas menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Sosialisasi digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bentuk pencegahan atas dua pelanggaran ASN, yang saat ini dalam proses penanganan kasus.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam mengatakan, sosialisasi melibatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, selain juga anggota Kepolisian (Polri) dan TNI. Sosialisasi menghadirkan Walikota Malang, Kapolresta dan Komandan Kodim sebagai narasumber.

"ASN harus menjaga netralitasnya selama masa kampanye Pemilu. Karena netralitas ASN bagian penting daripada kegiatan Pemilu itu sendiri. Jangan sampai ASN mengulangi kesalahan dua dugaan pelanggaran sebelumnya yang tidak bertindak netral dalam tahapan kegiatan kampanye," kata Rusmifahrizal Rustam di Hotel Grand Cakra Malang, Senin (19/11).

Kata Rustam, ASN harus memahami sikap netral yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di situ, ASN diwajibkan bersikap netral dalam kepemiluan.

Karena itu ASN diminta tidak melakukan kegiatan pelanggaran atau bersikap netral sebagaimana ketentuan. Karena sudah jelas, dengan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan.

Kata Rustam, yang dimaksud netralitas sebagaimana dalam undang-undang adalah ASN tidak boleh dalam kegiatannya berpihak secara langsung atau tidak langsung terhadap salah satu peserta Pemilu, baik itu partai politik (calon legislatif) maupun peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi netral dalam arti mereka tidak melakukan kegiatan baik di kantor ataupun kegiatan posting di akun media sosial. ASN ini pejabat publik yang bertugas melayani seluruh lapisan masyarat. Jadi kalau dia berpihak pada salah satu pasangan calon atau peserta pemilu akan membawa dampak pada masyarakat sekitarnya," lanjutnya.

Kata Rustam, lewat sosialisasi tersebut diharapkan kita, seluruh jajaran berhati-hati selama masa kampanye. Mereka tidak perlu melakukan tindakan atau memposting di akun media sosialnya, kegiatan-kegiatan calon atau peserta pemilu.

Zulkifli Amrizal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Malang mengaku berkewajiban menyebarkan ilmunya kepada seluruh staf di lingkungan kerjanya.

"Kami sebagai Kepala OPD bisa menginformasikan ke seluruh staf masing-masing, menegaskan bahwa Pemilu mendatang ASN harus netral," katanya.

Diakui Zulkifli, peristiwa ASN memposting capres beberapa waktu lalu membuatnya berhati-hati agar tidak terulang. Karena itu memang harus disampaikan kepada seluruh staf.

"Kalau kami di Kominfo, saya sudah pernah kumpulkan staf dan pengarahan bahwa kita sebagai ASN harus netral. Tidak usah lah, terutama di media sosial menyindir-nyindir salah satu pasangan priseiden, atau menjelekkan pasangan calon," jelasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. Pemkot Malang
  3. Pemilu 2019
  4. Pilpres 2019
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA