Kemenkum HAM menetapkan dan memberikan penghargaan kepada 112 Desa atau Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di Jawa Timur.
Merdeka.com, Malang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menetapkan dan memberikan penghargaan kepada 112 Desa atau Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di Jawa Timur. Penyerahan penghargaan dalam bentuk penghargaan Anubhawa Sasana tersebut berlangsung dalam proses di Halaman Balai Kota Malang, Rabu (21/11).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, penghargaan dan penetapan sebagai desa sadar hukum diberikan kepada Desa atau Kelurahan yang melalui tahapan proses penilaian. Sebanyak 112 desa atau kelurahan ditetapkan sebagai desa Sadar Hukum, yang tersebar di 72 Kecamatan dan 27 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur.
"Tidak mudah untuk mencapai desa sadar hukum karena harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Setiap desa dan kelurahan harus memenuhi empat dimensi penilaian di antaranya dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi," kata Yasonna di Balai Kota Malang.
Menurut Yasonna, penganugerahan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.
Wujud negara hukum, kata Yosanna, akan terlihat dari tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakatnya. Semua itu kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman tertib dan damai.
"Tingkat kesadaran hukum masyarakat berkorelasi positif dengan kemajuan bangsa. Semakin tinggi kesadaran hukum sebuah bangsa maka akan maju negara tersebut," tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Susy Susilawati mengatakan, telah melakukan pembinaan keluarga sadar hukum dan berbagai aspek pembinaan hukum lainnya secara sinergis dengan melibatkan berbagai instansi. Apresiasi atas prestasi sebagai kelurahan sadar hukum maka diserahkan penghargaan Anubhawa Sasana.
"Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, dengan memberikan pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Dimulai dari pembentukan masyarakat sadar hukum (Kadarkum) yang dibentuk secara mandiri dan terus bergulir hingga terinternalisasi dalam struktur masyarakat," ujar Susi.
Menurut Susi, selama ini hanya 72 desa/kelurahan masuk kategori Sadar Hukum dari 8.675 desa/kelurahan di 38 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Tahun 2018 sebanyak 29 Kabupaten/Kota mengusulkan Desa Sadar Hukum. Sehingga 112 desa/kelurahan yang terdiri dari 74 desa dan 38 kelurahan dinilai memenuhi kriteria dan disetujui sebagai Desa Sadar Hukum.
Berikut jumlah desa yang mendapatkan penghargaan Desa Sadar Hukum di masing-masing Kabupaten/Kota; Kabupaten Trenggalek sebanyak 28 Desa dan 1 kelurahan, Kota Malang sebanyak 25 kelurahan, Kabupaten Mojokerto sebanyak 6 Desa, Kabupaten Tulungagung sebanyak 4 desa, Kabupaten Lamongan sebanyak 4 desa, Kabupaten Situbondo sebanyak 4 desa, Kabupaten Sampang sebanyak 4 desa dan Kabupaten Tuban sebanyak 3 Desa.
Kota Kediri sebanyak 3 kelurhan, Kota Blitar sebanyak 3 kelurahan, Kabupaten Jombang sebanyak 3 kelurahan, Kabupaten Magetan sebanyak 2 desa dan 1 kelurahan, Kota Surabaya sebanyak 2 kelurahan, Kabupaten Lumajang sebanyak 2 Desa, Kabupaten Pasuruan sebanyak 2 desa dan Kabupaten Bondowoso sebanyak 2 desa.
Sementara Kabupaten Kediri, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kota Batu, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik masing-masing 1 kelurahan/desa.