1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kepala SD di Wagir cabuli 6 siswa di musala dan kamar mandi sekolah

Tersangka diduga melakukan tindak asusila berulang kali . Korban dirayu dan diancam tidak naik kelas jika melapor.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 16 November 2017 11:32

Merdeka.com, Malang - MLH (62), Kepala sekolah sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap petugas kepolisian. Pria yang merangkap sebagai guru agama itu lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 6 orang siswi.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, tersangka ditangkap setelah Kepala Desa dan masyarakat setempat melaporkan dugaan tindak pencabulan. Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi diperoleh bukti-bukti tindak asusila tersebut.

"Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, sementara ditemukan adanya enam orang korban, siswa sebuah SD di Kecamatan Wagir," kata Yade di Mapolres Malang di Kepanjen, Rabu (15/11).

Korban yang duduk di kelas 4-6, mengalami pencabulan oleh tersangka lebih dari satu kali. Perbuatan tersangka dilakukan di musala dan kamar mandi sekolah.

Perbuatan tersangka diduga sudah dilakukan sejak lama dan berulang-ulang. Anak-anak juga dirayu agar mau menuruti perbuatan tersangka.

Korban diancam untuk tidak melaporkan kepada orangtuanya. Jika sampai melaporkan anak-anak diancam tidak akan naik kelas.

"Ada yang empat dan tiga kali mendapatkan perlakuan tidak senonoh. Diraba, dicium dan dipegang-pegang," katanya.

Kata Yade, guru yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi predatornya, apalagi perbuatan pelaku terjadi di lingkungan sekolahan. Tersangka juga mengaku kalau aksi mencium siswinya itu sebagai bentuk kasih sayang dari orang tua.

"Tapi itu kan pengakuan tersangka. Kan ada batas mana yang kasih sayang, penyidik nanti yang bisa menentukan. Belum pada tidak pidana pemerkosaan, ini tindak pencabulan," urainya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka yang saat ini ditahan di Polres Malang diancam hukuman antara 5-15 tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
  2. Kabupaten Malang
  3. Pencabulan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA