Seorang pengasuh pondok pesantren di Pakis, dilaporkan atas tindak pencabulan kepada salah satu santriwatinya yang masih di bawah umur.
Merdeka.com, Malang - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang, dilaporkan atas tindak pencabulan. Pria berinisial KN (44) diduga melakukan perbuatan cabul kepada salah satu santriwatinya yang masih di bawah umur.
Kapala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, KN (44) merupakan pengasuh sebuah Pondok Pesantren di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korbannya adalah santriwati yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka langsung kita amankan di rumahnya pada akhir pekan kemarin setelah sebelumnya ada laporan," kata Azi Pratas Guspitu, Selasa (1/8).
Kata Azi, pelaku tidak membantah dan perbuatannya itu dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2016. Korban sendiri saat ini dalam kondisi mengandung diduga akibat perbuatan tersangka.
Tersangka mengaku hanya melakukan perbuatannya itu terhadap satu santrinya tersebut, tidak ada korban lain. Polisi sendiri masih akan mendalami lebih lanjut, tentang kemungkinan adanya dugaan korban lain.
"Kita akan kembangkan, mungkin saja ada korban yang lain," imbuhnya.
Azi berharap, jika memang ada korban lain diharapkan untuk melapor ke Polres Malang. Hingga saat ini, memang baru satu orang saja yang melaporkan kasusnya.
Sementara Muhammad Muslikh (45) pendamping korban mengatakan, lebih satu orang santriwati yang menjadi korban. Namun hanya satu orang korbannya yang berani melaporkan ke polisi.
"Tidak ada yang berani melaporkan, sebenarnya korbannya banyak," katanya.
Muslikh berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. Pelaku merupakan tokoh masyarakat dan pendidik yang seharusnya tidak melakukan perbuatan pencabulan, apalagi korbannya masih berusia anak-anak.