1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Bocah TK dicabuli pengayuh becak usai dijanjikan es krim

JS (59), pengayuh becak di kota Malang, mencabuli bocah Taman Kanak-Kanak (TK) yang setiap hari diantarnya.

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 27 April 2017 13:23

Merdeka.com, Malang - JS (59), pengayuh becak di kota Malang, mencabuli bocah Taman Kanak-Kanak (TK) yang setiap hari diantarnya. Bocah lima tahun itu menjadi korban nafsu syahwat secara berulang-ulang pelaku.

Tak ayal perbuatan JS itu dilaporkan ibu korban RP (46) ke Polsek Kedungkandang, Jumat (24/4). Selanjutkan laporan tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

Kapolres Kota Malang, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengungkapkan, tersangka JS menyetubuhi korbannya sebanyak lima kali hingga alat vital korban luka.

"Kita menunggu keterangan secara tertulis dari dokter. Pemeriksaan sudah dilakukan," kata Hoiruddin di Mapolres Malang Kota, Rabu (26/4).

Pelaku yang diketahui sebagai warga kelurahan Lesanpuro itu langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, JS mendekam di ruang tahanan Polres Kota Malang.

"Pelaku sudah ditangkap, langsung kita tahan," tegasnya.

Kepada penyidik, JS mengaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Satu kali dilakukan di rumah korban dan empat kali di tempat kost tersangka.

"Korban diiming-imingi akan dibelikan es krim," jelasnya.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
  2. Pencabulan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA