1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Guru ngaji gunakan sarungnya buat alas saat cabuli muridnya

Seorang guru ngaji di Bantur melakukan tindak pencabulan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 04 Agustus 2017 10:13

Merdeka.com, Malang - Seorang oknum guru ngaji berinisial BN (52) di Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan tindak pencabulan pada santrinya yang masih di bawah umur. Korban yang berusia 15 tahun itu dibujuk rayu sebelum diajak berhubungan badan di sebuah kebun.

Pelaku yang merupakan warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur itu memperdayai korban dengan berbagai upaya. BN selanjutnya menggunakan kain sarung yang dikenakannya sebagai alas, sebelum merebahkan dan melucuti pakaian korban. 

Kapolsek Bantur, AKP Yatmo mengatakan, tersangka ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Keluarga curiga karena anaknya tidak kunjung pulang sejak pamit ngaji di rumah tersangka.

"Tersangka meninggalkan korban di TKP dan pelaku melarikan diri," tegas Yatmo, Kamis (4/8).

Saat penangkapan, BN juga kedapatan membawa sebuah senjata tajam. Senjata tajam semacam badik itu diselipkan di balik bajunya. 

Keterangan kepada penyidik, tersangka awalnya menghubungi korban dengan handphone diajak bertemu. Lewat bujuk rayu, tersangka berhasil memperdayai korban. 

"Korban diajak ke belakang rumah tersangka yang masih berupa kebun tebu," katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, senjata tajam, handphone, sarung, celana panjang, kaos lengan panjang, dan celana dalam milik korban.
Tersangka menjalani penahanan di Mapolres Malang dan kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu tersangka juga dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kabupaten Malang
  3. Pencabulan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA