Iming-Iming sejumlah uang, gadis tunagrahita dicabuli tetangga hingga hamil.
Merdeka.com, Malang - Masih berusia belia, Hendrik Dodo Janoko harus rela berurusan dengan polisi, lantaran tega mencabuli tetangganya sendiri, Bunga (18) hingga hamil tujuh bulan. Hendrik tercatat sebagai warga Dusun Bopong, Desa Sumber Putih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Sebelum melakukan aksinya, Hendrik menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Setelah dicabuli, Bunga diberikan Rp 15.000.
"Nggak ngancam, saya iming-imingi uang tapi saya bersedia menikahinya," ungkap Hendrik di Mapolres Malang, Kamis (28/7), seperti dilansir merdeka.com.
Perbuatan tak pantas tersebut dilakukan pelaku di rumahnya saat sedang sepi. Sebelumnya, Hendrik merayu korban yang memiliki keterbelakangan itu agar mau memuaskan nafsunya.
"Satu kali (dilakukan) di rumah saya. Dia cuma tetangga saja," ucap pria yang bekerja sebagai kuli angkut pasir itu.
Hendrik pertama kali mencabuli Bunga pada awal November 2015 lalu. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, jika pelaku memaksa korban dengan sebuah ancaman. Perbuatan itu dilakukan beberapa kali dan korban diancam jika bercerita pada orang lain.
"Perbuatannya dilakukan beberapa kali. Tetapi pengakuan pelaku akan kita selidiki lebih lanjut," imbuh Adam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.