1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Istri dan anak tak di rumah, Pimpinan pondok pesantren di Malang cabuli santrinya

Tindak asusila NH (54) dilakukan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.

Ilustrasi pencabulan anak. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 10 Oktober 2017 12:53

Merdeka.com, Malang - NH (54), seorang pimpinan Pondok Pesantren di Ngantang, kabupaten Malang diamankan atas tindak pidana pencabulan. Tindak asusila itu dilakukan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.

Tersangka melakukan aksinya dengan modus iming-iming ilmu cepat hafal Alquran. Namun sejatinya tersangka yang sudah memiliki istri dan anak itu, hanya memuaskan nafsu bejatnya.

Wakapolres Batu, Kompol Nurmala mengatakan, tersangka diamankan dari tempat tinggalnya, Jumat (29/9) pukul 09.30 WIB. Polisi mendapatkan laporan salah seorang warga yang mengetahui perbuatan tidak senonoh tersebut.

"Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sejak akhir 2016. Terakhir, perbuatannya dilakukan Jumat (29/9) lalu," kata Nurmala di Mapolres Batu, Senin (9/10).

Awalnya, korban berinisial ND (17) dihubungi tersangka agar datang ke rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi. Istri dan anak tersangka sedang tidak berada di rumah.

Saat itulah, tersangka dengan bujuk dan rayunya menawarkan atau mengiming-iming cara cepat menghapal Alquran. Tersangka mengajak ND masuk ke kamar tersangka.

Korban mengaku dilecehkan oleh tersangka, hingga berlanjut tindak persetubuhan. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu berulang kali, bahkan lima santri lain mengadu menjadi korbannya.

"Korban lain belum sampai persetubuhan," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Pelaku sendiri juga pernah ditahan atas kasus serupa pada 2008. Sehingga ancaman lebih berat, yakni 15 tahun.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, boneka serta sebuah bantal. Boneka tersebut berada di kamar tersangka, yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi cabulnya.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
  2. Pencabulan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA